Realita Bengkulu – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memproyeksikan nilai ekonomi zakat fitrah 2026 mencapai Rp 7,95 triliun dari volume 610,7 ribu ton beras. Angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya yang mencatatkan Rp 7,99 triliun, meski volume beras justru meningkat dari 604,7 ribu ton pada 2025.
Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid menyebut penurunan nilai ekonomi ini terjadi akibat fluktuasi harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat. Namun demikian, tren pertumbuhan zakat fitrah dari sisi jumlah muzaki tetap positif menjelang Ramadan 2026.
Sodik menegaskan BAZNAS terus mendorong zakat agar berkontribusi maksimal terhadap pembangunan kesejahteraan umat. “Ini sebagai peluang untuk memperkuat bahwa zakat yang dikelola BAZNAS bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Maret 2026.
Harga Beras Jadi Penyebab Utama Penurunan Nilai Ekonomi Zakat Fitrah 2026
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menjelaskan penurunan nilai ekonomi zakat fitrah tahun ini berkaitan erat dengan perubahan harga beras. Pemerintah mencatat rata-rata harga beras medium nasional turun dari Rp 14.337 per kilogram pada 2025 menjadi Rp 13.878 per kilogram di tahun 2026.
“Nilai ekonomi justru proyeksi pemerintah turunkan meskipun volume beras meningkat,” kata Abu saat wartawan hubungi pada Senin, 16 Maret 2026. Penurunan harga beras ini berdampak langsung pada konversi nilai zakat fitrah yang masyarakat tunaikan dalam bentuk uang tunai.
Meski begitu, fenomena ini menunjukkan bahwa faktor eksternal seperti fluktuasi harga komoditas pangan memainkan peran signifikan dalam perhitungan ekonomi zakat. Di sisi lain, peningkatan volume beras mencerminkan kesadaran masyarakat yang terus bertumbuh untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Proyeksi dan Data Terkini Penghimpunan Zakat Fitrah 2026
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) merilis proyeksi potensi zakat fitrah secara nasional berkisar antara 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras. Angka ini setara dengan nilai ekonomi Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun untuk tahun 2026.
Lembaga riset ini menghitung potensi tersebut berdasarkan estimasi jumlah muzaki yang mencapai 192,0 hingga 216,6 juta jiwa di Indonesia. Jumlah ini merepresentasikan sekitar 80 hingga 90 persen dari total penduduk Muslim Indonesia yang wajib menunaikan zakat fitrah.
Sementara itu, data penghimpunan zakat di tingkat pusat BAZNAS menunjukkan pertumbuhan menggembirakan. Sodik mengungkapkan terjadi kenaikan 9,15 persen dalam pengumpulan zakat pusat, dari Rp 11,86 miliar pada 2025 menjadi Rp 12,95 miliar pada tahun ini.
Secara nasional, pengumpulan zakat pada Ramadan tahun lalu mencapai Rp 4,63 triliun. Nilai ini terdiri dari Rp 715,6 miliar yang tercatat dalam balance sheet dan Rp 3,92 triliun off balance sheet. “Hal ini menunjukkan bahwa secara umum tren zakat fitrah tetap tumbuh dan memiliki potensi besar untuk terus kami optimalkan,” tegas Sodik.
Digitalisasi Pembayaran Zakat Fitrah Mulai Berlaku 2026
Kementerian Agama resmi meluncurkan digitalisasi pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 2026. Masyarakat kini bisa menunaikan zakat melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, dompet digital, hingga platform zakat online yang terintegrasi dengan sistem BAZNAS.
Abu Rokhmad mengatakan inovasi ini pemerintah hadirkan agar setiap transaksi zakat langsung tercatat dalam sistem BAZNAS sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi zakat. “Secara otomatis sistem mencatat transaksi ke dalam sistem keuangan BAZNAS,” jelasnya.
Digitalisasi ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Dengan sistem terintegrasi, pemerintah berharap dapat meminimalisir potensi keterlambatan data dan under-reporting yang kerap terjadi pada sistem manual.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, otoritas menetapkan besaran zakat yang masyarakat keluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Apabila muzaki membayar dalam bentuk uang tunai, BAZNAS menetapkan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Pembayaran bisa masyarakat lakukan sejak awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Strategi BAZNAS Optimalkan Penerimaan Zakat 2026
BAZNAS menerapkan berbagai strategi komprehensif untuk memaksimalkan penghimpunan zakat tahun ini. Lembaga ini memperkuat ekosistem melalui perluasan kanal penghimpunan lewat kolaborasi dengan kementerian, lembaga negara, sektor swasta, hingga diaspora Indonesia di berbagai negara.
Selain itu, BAZNAS mengoptimalkan potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga sektor jasa dan perdagangan. Pendekatan ini pemerintah harapkan dapat menjangkau lebih banyak muzaki dari kalangan pelaku usaha dan profesional.
BAZNAS juga mengembangkan pendekatan pada instrumen kekayaan modern seperti zakat tabungan, deposito, emas, dan saham. “BAZNAS terus memperkuat strategi berbasis ekosistem, memperluas kanal penghimpunan,” kata Sodik.
Jumlah muzaki pada 2026 lembaga proyeksikan meningkat menjadi sekitar 226 juta jiwa, naik dari 224 juta jiwa pada 2025. Pertumbuhan ini menjadi modal penting bagi BAZNAS untuk mencapai target pengumpulan zakat yang lebih optimal di tahun ini.
Penguatan Regulasi dan Monitoring Real-Time untuk Cegah Under-Reporting
Abu Rokhmad mengungkapkan Kementerian Agama mendorong BAZNAS menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh di seluruh unit pengumpul zakat. Langkah ini pemerintah ambil untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional dan akuntabel.
Otoritas juga menyediakan panduan teknis yang seragam bagi BAZNAS di seluruh daerah dan unit pengumpul zakat. Dengan panduan yang terstandar, pemerintah berharap tidak terjadi lagi disparitas dalam mekanisme pengumpulan dan pelaporan zakat antar wilayah.
BAZNAS kini mewajibkan unit pengumpul zakat menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural pun pemerintah tempuh dengan memberikan legalitas hukum berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi.
Dengan berbagai strategi terintegrasi ini, BAZNAS optimis dapat mengoptimalkan potensi zakat fitrah 2026 meski nilai ekonominya mengalami penurunan. Fokus utama tetap pada peningkatan jumlah muzaki dan perbaikan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen strategis untuk kesejahteraan umat.






