Ekonomi

Bali Pariwisata: Mengapa Potensi Fiskal Masih Terbuang Sia-Sia?

Realita Bengkulu – Bali menerima jutaan wisatawan setiap tahun dan secara konsisten menempati posisi sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan dunia. Gemerlap pariwisata ini mencerminkan daya tarik budaya dan alam yang kuat, namun muncul pertanyaan kritis: sejauh mana aktivitas ekonomi pariwisata benar-benar dikonversi menjadi kekuatan fiskal optimal bagi daerah? Paradoks ini mengungkapkan celah fiskal yang signifikan di balik performa keeconomian yang mengesankan.

Pada Juni 2026, data menunjukkan kinerja sektor pariwisata Bali terus mengalami pemulihan pascapandemi dengan performa yang impresif. Perkembangan ini membuka pertanyaan mendesak tentang optimalisasi penerimaan daerah dari aktivitas wisata yang begitu besar.

Performa Pariwisata Bali 2026 yang Terus Membaik

Sektor pariwisata Bali menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil per 2026. Kunjungan wisatawan mancanegara mencapai angka yang konsisten dengan tingkat hunian kamar hotel berbintang stabil di kisaran 60% dan rata-rata lama menginap 2,75 hari. Performa ini mencerminkan tingginya aktivitas konsumsi jasa pariwisata di seluruh pulau.

Kontribusi sektor akomodasi dan makan minum mencapai sekitar Rp72 triliun atau setara 22% terhadap PDRB Bali, yang menegaskan bahwa pariwisata merupakan pilar utama ekonomi daerah. Proyeksi untuk 2026 menunjukkan total kunjungan wisatawan diperkirakan mencapai 16 juta orang dengan tingkat hunian hotel yang stabil, mendorong aktivitas ekonomi yang terus berkembang.

Celah Fiskal Pariwisata: Mengapa Penerimaan Tidak Optimal?

Meski kontribusi terhadap output ekonomi sangat besar, kemampuan pemerintah daerah menangkap nilai tersebut ke dalam penerimaan fiskal masih menghadapi berbagai keterbatasan. Pemerintah daerah mengandalkan pajak hotel dan restoran sebagai instrumen fiskal utama, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kabupaten Badung sebagai pusat aktivitas pariwisata.

Sepanjang 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung mencapai sekitar Rp6,2 triliun, dengan pajak hotel menyumbang sekitar 54%. Struktur ini menunjukkan bahwa keberlangsungan fiskal daerah sangat bergantung pada sektor pariwisata, namun stabilitas penerimaan tidak sepenuhnya mencerminkan optimalisasi penangkapan nilai ekonomi.

Penyebab utama ketimpangan ini adalah besarnya proporsi usaha yang beroperasi secara informal atau belum terdaftar secara resmi. Sekitar 82,1% usaha di Kabupaten Badung belum terdaftar secara formal, mencakup sektor akomodasi, ritel, hingga real estate. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi belum masuk dalam sistem perpajakan secara optimal, sehingga potensi penerimaan daerah menjadi tidak sepenuhnya tergali.

Inisiatif Baru: Tourist Levy dan Tantangannya

Dalam upaya menutup celah fiskal, pemerintah daerah mengadopsi instrumen alternatif di luar pajak konvensional melalui penerapan pungutan wisatawan asing (foreign tourist levy) sejak Februari 2024 sebesar Rp150.000 per orang. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbasis pengguna, di mana kontribusi fiskal tidak hanya bergantung pada pelaku usaha, tetapi juga langsung berasal dari wisatawan sebagai konsumen akhir.

Secara konseptual, instrumen ini memiliki keunggulan karena relatif lebih mudah diadministrasikan dengan pungutan dilakukan pada titik masuk wisatawan. Namun, implementasi tourism levy masih menghadapi tantangan signifikan dalam praktik. Realisasi pembayaran menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih rendah, yakni sekitar 33 hingga 35% dari total wisatawan mancanegara.

Pada tahun 2025, dari sekitar 6,3 juta wisatawan asing, hanya sekitar 2,12 juta orang yang melakukan pembayaran, dengan total penerimaan sebesar Rp318 miliar. Proyeksi 2026 menunjukkan peningkatan menjadi sekitar Rp369 miliar, tetapi angka ini masih jauh dari potensi maksimal yang seharusnya dapat dicapai apabila seluruh wisatawan memenuhi kewajiban tersebut. Dengan asumsi seluruh wisatawan membayar, potensi penerimaan dapat meningkat beberapa kali lipat, menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi.

Akar Masalah: Lemahnya Sistem Implementasi

Keberadaan instrumen fiskal saja tidak cukup untuk mengatasi celah pendapatan. Tantangan utama justru terletak pada efektivitas implementasi, integrasi sistem, dan kapasitas pengawasan. Keterbatasan dalam sistem pembayaran digital, kurangnya integrasi data antarlembaga, dan lemahnya mekanisme enforcement menjadi faktor yang menghambat optimalisasi penerimaan.

Tanpa perbaikan pada aspek-aspek tersebut, tourism levy berisiko menjadi instrumen tambahan yang bersifat simbolik daripada solusi struktural terhadap kebocoran fiskal di sektor pariwisata. Lebih jauh, ketergantungan yang tinggi terhadap sektor pariwisata menghadirkan risiko struktural terhadap kemandirian fiskal daerah.

Aktivitas ekonomi berbasis pariwisata sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti fluktuasi jumlah wisatawan, kondisi ekonomi global, hingga preferensi wisatawan terhadap kualitas destinasi. Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa sektor ini sangat rentan terhadap guncangan, yang secara langsung berdampak pada penerimaan daerah.

Strategi Jangka Panjang: Formalisasi dan Digitalisasi

Optimalisasi fiskal dari sektor pariwisata memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan tiga pilar utama. Pertama, penguatan regulasi terhadap usaha informal menjadi langkah krusial untuk memperluas basis pajak, mengingat tingginya proporsi pelaku usaha pariwisata yang belum terdaftar secara resmi. Namun, pendekatan ini tidak dapat semata-mata bersifat represif melalui penertiban atau sanksi.

Pemerintah harus menyertai upaya formalisasi dengan penyederhanaan proses perizinan dan pengurangan biaya kepatuhan agar pelaku usaha memiliki insentif untuk masuk ke dalam sistem formal. Desain regulasi yang adaptif menjadi kunci, sebab upaya formalisasi yang terlalu ketat justru berisiko mendorong pelaku usaha tetap berada di sektor informal.

Kedua, integrasi sistem digital untuk pelacakan transaksi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data ekonomi pariwisata. Pemanfaatan data dari sistem pembayaran digital, reservasi online, hingga platform pariwisata seperti online travel agencies memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran komprehensif mengenai aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terdeteksi.

Implementasi pendekatan ini memerlukan koordinasi lintas lembaga serta kerangka regulasi yang mampu menjembatani pertukaran data antara pemerintah dan pelaku digital platform, yang selama ini masih menjadi tantangan. Ketiga, pemerintah perlu mendorong pendekatan berbasis insentif sebagai strategi jangka menengah untuk mendorong formalisasi secara sukarela.

Insentif tersebut dapat berupa tarif pajak yang lebih sederhana, akses terhadap pembiayaan, atau kemudahan dalam memperoleh layanan publik bagi pelaku usaha yang terdaftar. Dengan demikian, formalisasi tidak dipersepsikan sebagai beban tambahan, tetapi sebagai peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas. Keberhasilan perluasan basis pajak tidak hanya bergantung pada kapasitas pengawasan pemerintah, tetapi juga pada tingkat penerimaan dan partisipasi pelaku usaha.

Implikasi Kemandirian Fiskal dan Pembangunan Berkelanjutan

Penguatan sektor pariwisata tidak dapat dilepaskan dari agenda yang lebih luas, yaitu kemandirian fiskal daerah dan stabilitas fiskal nasional. Kemampuan daerah seperti Bali untuk secara optimal menangkap nilai ekonomi dari pariwisata menentukan sejauh mana sektor ini benar-benar berkontribusi terhadap kapasitas fiskal daerah, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara keseluruhan.

Optimalisasi fiskal pariwisata juga berimplikasi pada kemampuan daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas pariwisata dari kontribusi fiskal yang mampu diperoleh. Kemandirian fiskal daerah menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan, karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merancang kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan lokal tanpa bergantung secara berlebihan pada transfer pusat.

Pada saat yang sama, daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat berkontribusi pada stabilitas fiskal nasional melalui basis penerimaan yang lebih luas dan terdiversifikasi. Oleh karena itu, optimalisasi fiskal pariwisata bukan lagi isu sektoral semata, tetapi merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem fiskal yang lebih mandiri, resilien, dan berkelanjutan bagi seluruh nusantara.