Realita Bengkulu – Ombudsman RI mencatat 1.461 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Angka ini muncul dari hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026, dengan temuan mengejutkan: masih ada perusahaan yang mencicil pembayaran THR.
Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI, mengungkap berbagai persoalan krusial yang melingkupi pembayaran THR tahun ini. Masalah bermula dari level kebijakan hingga implementasi di lapangan, bahkan menyentuh pengelolaan pengaduan dan tataran makro.
Temuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Praktik pembayaran THR secara dicicil seharusnya sudah tidak terjadi, mengingat regulasi jelas melarang hal tersebut.
Regulasi Lemah Jadi Akar Masalah Aduan THR 2026
Pada level kebijakan, Robert menyoroti kelemahan fundamental: instrumen regulasi masih berbentuk surat edaran. Format ini memiliki daya ikat terbatas, sehingga perusahaan nakal mudah mengabaikannya.
Selain itu, ketidaksinkronan regulasi menjadi hambatan besar. Aturan ketenagakerjaan yang mengatur penegakan hukum tidak sejalan dengan regulasi perizinan yang mengatur sanksi. Akibatnya, proses penegakan aturan menjadi tumpul dan tidak efektif.
Tidak hanya itu, kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan sangat minim. Permasalahan ini khususnya ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.
Kendala Implementasi di Lapangan yang Memperburuk Situasi
Ombudsman mengidentifikasi dua isu krusial dalam implementasi di lapangan. Pertama, standar operasional prosedur (SOP) sama sekali tidak ada karena pemerintah belum menyusun panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran—dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Robert dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Kedua, kewenangan pengawas ketenagakerjaan sangat terbatas. Mereka hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa memiliki daya paksa. Bayangkan, pengawas menemukan pelanggaran tetapi tidak bisa memaksa perusahaan memperbaiki kesalahannya.
Kondisi ini membuat perusahaan yang melanggar merasa aman. Mereka tahu sanksi tidak akan benar-benar berlaku, sehingga terus mengulang pelanggaran yang sama dari tahun ke tahun.
Sistem Pengelolaan Pengaduan THR yang Belum Optimal
Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan serius. Pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota belum berjalan optimal, seperti yang ditemukan di Provinsi Jambi.
Lebih parah lagi, beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor sama sekali tidak memiliki standar waktu penyelesaian pengaduan. Pekerja yang mengadu tidak tahu kapan masalahnya akan selesai—bisa minggu, bulan, bahkan tahun.
Menariknya, posko pengaduan THR di daerah belum terintegrasi dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id. Padahal, integrasi sistem ini sangat penting untuk monitoring dan koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.
Fragmentasi sistem ini membuat data pengaduan tidak tercatat dengan baik. Pemerintah pusat kesulitan melihat gambaran besar permasalahan THR secara nasional.
Praktik Maladministrasi yang Terus Berulang
Hasil temuan lapangan Ombudsman menunjukkan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik yang cukup masif. Bentuk pelanggaran meliputi penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
Robert mengungkap bahwa bentuk maladministrasi tersebut terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, dengan total 652 pengaduan. Angka ini menunjukkan bahwa masalah THR bukan fenomena tahunan biasa, melainkan masalah struktural yang tidak pernah tuntas diselesaikan.
“Pada tahun 2026, ada 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera pemerintah selesaikan,” tegas Robert.
Jadi, jika pemerintah tidak serius menangani pengaduan tahun ini, masalah akan menumpuk seperti bola salju. Pekerja yang haknya dilanggar tahun ini harus menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan keadilan.
Rekomendasi Pembenahan Menyeluruh dari Ombudsman
Ombudsman mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah, untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja dapat pekerja peroleh secara utuh dan tepat waktu.
Ombudsman meminta Kemnaker dan pemda melakukan pembenahan menyeluruh. Beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan mencakup:
- Perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil—regulasi harus lebih kuat dari sekadar surat edaran
- Penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara regulasi ketenagakerjaan dan perizinan
- Optimalisasi sistem kerja posko THR yang lebih terintegrasi, meliputi berbagi data dan proses bisnis antara pusat dan daerah
- Peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan, karena tanpa anggaran memadai, pengawasan hanya akan jadi formalitas
Robert juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Hal ini sangat krusial untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian, bukan sekadar masuk sistem lalu menguap begitu saja.
Langkah-langkah tersebut pemerintah arahkan untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja atas hak normatifnya. Pada saat yang sama, pembenahan ini juga mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan.
Urgensi Penyelesaian Pengaduan THR 2026
Dengan jumlah pengaduan yang mencapai 1.461 kasus, tahun 2026 menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hak pekerja di Indonesia. Angka ini belum termasuk kasus-kasus yang tidak pekerja laporkan karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
Faktanya, banyak pekerja memilih diam meski perusahaan melanggar haknya. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan jika berani melaporkan pelanggaran. Kondisi ini membuat angka riil pelanggaran THR kemungkinan besar jauh lebih tinggi dari data resmi.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menganggap remeh temuan Ombudsman ini. Setiap pengaduan merepresentasikan keluarga yang kehilangan haknya, anak yang mungkin tidak dapat membeli baju baru untuk Lebaran, atau kebutuhan mendesak yang tertunda.
Kemudian, soal pembayaran THR secara dicicil yang masih praktik beberapa perusahaan lakukan—ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Cicilan THR menghilangkan esensi THR itu sendiri: uang yang harus pekerja terima sebelum Lebaran untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Bayangkan, THR yang seharusnya pekerja terima H-7 Lebaran malah pekerja terima secara bertahap hingga beberapa bulan setelah Lebaran. Apa gunanya THR jika tidak bisa pekerja gunakan saat dibutuhkan?
Harapan untuk Penegakan Hak Pekerja yang Lebih Baik
Temuan Ombudsman RI ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar janji atau surat edaran yang tidak memiliki gigi.
Pemerintah daerah juga harus lebih proaktif. Mereka tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan keterbatasan kewenangan. Jika kewenangannya memang tidak cukup, minta penambahan kewenangan dari pusat—bukan diam dan membiarkan pekerja dirugikan.
Pada akhirnya, THR adalah hak normatif pekerja yang negara jamin oleh undang-undang. Bukan hadiah, bukan bonus, tapi hak yang harus pekerja terima tepat waktu dan dalam jumlah penuh. Pembenahan sistem yang Ombudsman rekomendasikan harus segera pemerintah realisasikan, bukan ditunda-tunda hingga masalah semakin menumpuk di tahun-tahun mendatang.






