Jakarta – Sejumlah agen pengurus izin tenaga kerja asing (TKA) mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat berjalan lancar. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan izin TKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara
Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA (2019-2024) dan verifikator pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Keterpaksaan Memberikan Uang
Para agen pengurusan izin TKA yang dihadirkan sebagai saksi, termasuk Sucipto dari PT Gerbang Sarana Indonesia, Ahyad Mujib dari PT Jayalink Abadi Sentosa, Nasrul Hibur dari PT Fiqri Jasa Utama, dan Indah Gusnauli dari PT Wijaya Nusa Sukses, ditanyai oleh jaksa mengenai adanya paksaan dalam memberikan uang.
“Apa ada keterpaksaan dalam memberikan uang ini, Pak?” tanya jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Sucipto menyatakan, “Untuk mempercepat kerja.” Sementara Ahyad Mujib menambahkan, “Sama, Pak, kita juga untuk mempermudah pekerjaan aja, Pak.”
Nasrul Hibur mengaku mengikuti agen lain yang telah menyetor uang. “Kalau saya mengikuti dari pengurus yang lain ya. Kalau nggak ngikutin, kan kerjaan lama juga. Jadi saya ngikutin ke pengurus-pengurus yang lain, ke senior yang lain,” ujarnya.
Indah Gusnauli juga mengungkapkan hal serupa, “Kami juga memberikannya karena terpaksa, karena ada kebutuhan dari staf kami, agar pekerjaan itu lanjut.”
Risiko Jika Tidak Memberikan Uang
Jaksa kemudian mendalami risiko yang akan dihadapi jika uang pengurusan izin TKA tidak diberikan. Sucipto menjelaskan bahwa proses pengurusan izin TKA tidak akan lancar dan berdampak pada dokumen lainnya.
“Adakah risiko nggak, risiko yang dialami apabila tidak memberikan uang?” tanya jaksa.
“Satu, proses RPTKA itu berhubungan dengan dokumen yang akan datang, makanya saya harus ngasih uang supaya lancar juga, Pak,” jawab Sucipto.
Ketika jaksa mengonfirmasi apakah tersendatnya proses akan berujung pada denda, Sucipto membenarkannya. “Iya, tersendat, bahkan denda, Pak,” katanya.
Biaya Resmi Pengurusan Izin TKA
Lebih lanjut, jaksa menanyakan mengenai biaya resmi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Sucipto menegaskan bahwa seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kalau ngikutin SOP, tidak ada biaya, Pak,” ujar Sucipto.
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.




