Berita

Ahli Waris Buka Segel SDN Gerendong 1 Pandeglang, Siswa Kembali Belajar

PANDELANG – Kegiatan belajar-mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali normal pada Selasa (20/1/2026). Pembukaan segel oleh ahli waris memungkinkan siswa kembali menempati ruang kelas mereka.

“Tadi siswa kembali sekolah belajar seperti biasa,” ujar salah seorang guru SDN Gerendong 1, Budi Harzaman, pada Selasa (20/1/2026). Meskipun KBM telah dilanjutkan, plang penyegelan bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ masih terpasang di area sekolah.

Budi menambahkan bahwa keberadaan plang hak milik tanah tersebut tidak menyurutkan semangat belajar para siswa. “Plang hak milik tanahnya masih terpampang di depan sekolah,” katanya.

Namun, Budi mengaku tidak mengetahui secara detail duduk perkara sengketa tanah ini. Ia dan rekan-rekannya sesama pengajar merasa khawatir jika pihak ahli waris kembali melakukan penyegelan apabila tidak ada solusi yang memuaskan. “Jika tidak ada kejelasan lagi kemungkinan pihak dari ahli waris akan kembali menyegel sekolah,” tuturnya.

Ia berharap agar persoalan ini segera menemui titik terang. Budi juga mengimbau agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan demi terciptanya kembali suasana belajar-mengajar yang kondusif. “Harapannya masalah ini segera bisa diselesaikan antara pihak pemerintah dan pihak hak waris, masalahnya jangan sampai berlarut-larut, sehingga kondisi belajar-mengajar di sekolah bisa kondusif lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KBM di SDN Gerendong 1 terhenti akibat gedung sekolah disegel oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di pagar sekolah.

Karniti menyatakan bahwa hingga Senin (19/1/2026), belum ada keputusan final mengenai sengketa ini. “Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” katanya.