Realita Bengkulu – Kuasa hukum Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016, Mohammad Ikhsan mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memberikan putusan yang adil dalam kasus yang menjerat kliennya. Ikhsan menyatakan harapan tersebut setelah Nurhadi memberikan tanggapan terhadap duplik (replik) jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026.
“Kami harap majelis hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” ujar Ikhsan. Selepas sidang duplik, Nurhadi meyakini sama sekali tidak bersalah atas tuduhan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang telah memasuki babak akhir persidangan tersebut.
Pembuktian Terbalik Nurhadi: Harta dari Gaji dan Usaha Sarang Walet
Tim kuasa hukum Nurhadi menjabarkan bukti penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 berasal dari dua sumber utama. Pertama, gaji dan tunjangan dari jabatan Sekretaris MA mencapai kurang lebih senilai Rp25,8 miliar. Kedua, usaha sarang walet yang dijalankan Nurhadi sejak 1981 menghasilkan pemasukan kurang lebih Rp41,14 miliar.
Seluruh pemasukan tersebut mencapai sekitar Rp66,9 miliar, dan Nurhadi telah melaporkan semua penerimaan ini dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 serta lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012. Dengan demikian, sumber penghasilan kliennya telah tercermin secara transparan dalam dokumen resmi negara.
Aset yang Disengketakan Jauh di Bawah Total Penghasilan
Berbagai aset yang jaksa penuntut umum (JPU) tuduhkan sebagai hasil dari TPPU telah dihitung secara detail dalam persidangan. Aset-aset tersebut mencakup vila di Megamendung, tiga unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter dengan nilai total kurang lebih Rp28 miliar.
Nilai aset yang disengketakan ini jauh lebih rendah dibanding total pemasukan atau penerimaan Nurhadi selama periode tersebut. Akibatnya, argumentasi kuasa hukum menunjukkan bahwa aset-aset dimaksud tidak perlu berasal dari sumber ilegal, melainkan bisa diperoleh dari penghasilan sah yang telah dikonfirmasi dan dilaporkan secara resmi kepada pemerintah.
Dakwaan JPU Tidak Terbukti Menurut Advokat
Anggota tim advokat Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya selama persidangan berlangsung. Rudjito berpendapat bahwa majelis hakim dapat melihat dengan jernih fakta yang terjadi di persidangan tersebut.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan. Tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” paparnya. Menariknya, Rudjito menekankan bahwa selama persidangan berlangsung, pihak penuntut umum gagal menunjukkan bukti konkret yang mendukung dakwaannya terhadap klien.
Nurhadi sendiri menekankan posisinya dalam persidangan, “Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya.” Pernyataan ini menjadi titik sentral dari strategi pertahanan yang dijalankan oleh Nurhadi di hadapan majelis hakim.
Tantangan Mubahalah yang Tidak Ditanggapi JPU
Dalam sidang Rabu, 25 Maret 2026, Nurhadi sempat menantang JPU untuk melaksanakan mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang berperkara untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, di mana pihak yang berbohong siap menerima laknat Allah. Namun, JPU tidak menanggapi permintaan tersebut.
Ketidakmeresponian JPU terhadap tantangan mubahalah ini diinterpretasikan oleh tim Nurhadi sebagai indikasi kurangnya keyakinan penuntut umum terhadap posisinya dalam perkara ini. Faktanya, langkah mubahalah menunjukkan tingkat kepercayaan diri tertuduh yang cukup tinggi terhadap kebenaran posisinya.
Dakwaan Formal dan Ancaman Hukuman Nurhadi
Pada perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, JPU menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, JPU meminta denda Rp500 juta dengan ancaman pidana penjara pengganti selama 140 hari jika denda tidak terbayar.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar, dengan subsider (pengganti) pidana penjara selama 3 tahun apabila uang pengganti tidak mampu dibayarkan. Jaksa mendasarkan tuntutan ini pada dakwaan bahwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar.
Gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi berasal dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Penghasilan ini diterima baik saat Nurhadi menjabat maupun setelah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Nurhadi terancam pidana berdasarkan beberapa landasan hukum yang kompleks. Pertama, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dijunctokan dengan Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Harapan Putusan Adil dari Majelis Hakim
Menyusul tanggapan duplik dari JPU, Nurhadi menyerahkan sepenuhnya nasib perkaranya kepada putusan majelis hakim. Tim kuasa hukumnya mengharapkan bahwa hakim dapat melihat dengan seksama dan jernih semua fakta yang telah terbuka selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keyakinan Nurhadi bahwa dakwaan tidak terbukti didasarkan pada argumentasi yang telah disajikan selama berbulan-bulan persidangan. Tim pertahanan yakin bahwa majelis hakim akan memberikan pertimbangan yang adil dan objektif terhadap semua bukti yang telah dipersembahkan oleh kedua belah pihak, baik dari tim jaksa penuntut umum maupun dari tim kuasa hukum Nurhadi.
Pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026 akan menjadi momentum penting dalam perjalanan hukum kasus ini. Selama ini, Nurhadi telah menunjukkan kepercayaan penuh pada sistem peradilan dan berharap majelis hakim dapat mengadili dengan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang telah terungkap di persidangan, serta menghindarkan apa yang disebut tim kuasa hukumnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap klien mereka.






