Realita Bengkulu – Polda Metro Jaya memanggil presenter Aiman Witjaksono untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 30 Maret 2026, namun Aiman mengajukan penundaan karena berhalangan hadir.
Aiman mengonfirmasi kepada Tempo bahwa dirinya telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan ke Kamis, 1 April 2026. Presenter tersebut menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk memberikan kesaksian biasa, melainkan menyampaikan legal opinion kepada penyidik.
“Saya hanya ingin memberikan legal opinion kepada penyidik Kamis nanti,” ujar Aiman saat Tempo menghubunginya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Status Kesaksian Aiman Witjaksono sebagai Entitas Media
Aiman menjelaskan bahwa kesaksiannya dalam kasus ijazah Jokowi ini bukan mewakili dirinya sebagai individu. Ia akan memberikan keterangan sebagai bagian dari entitas media massa tempat ia bekerja.
Alasannya cukup jelas. Tayangan televisi yang Aiman pandu masuk dalam daftar barang bukti yang pelapor ajukan ke kepolisian. “(Kesaksiannya) terkait barang bukti yang diajukan pelapor,” kata dia.
Tempo telah berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin untuk mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Namun hingga berita ini Tempo tulis, kedua pejabat itu belum menanggapi pesan maupun panggilan telepon yang masuk.
Kronologi Kasus Ijazah Jokowi sejak April 2025
Kasus ini mulai bergulir ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Mantan orang nomor satu Indonesia itu melaporkan sejumlah pihak yang menuding ijazahnya palsu.
Polisi menerima enam laporan dalam kasus ini. Dari enam laporan tersebut, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sementara itu, dua laporan lainnya pelapor cabut.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Jokowi. Para tersangka ini polisi bagi dalam dua klaster berdasarkan modus dan pasal yang menjerat mereka.
Tersangka Klaster Pertama dan Jerat Hukumnya
Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Penyidik menjerat kelima tersangka ini dengan beberapa pasal berlapis.
Pasal-pasal yang menjerat klaster pertama meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga tersangkut Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Tersangka Klaster Kedua: Roy Suryo hingga dr. Tifa
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Ketiga tersangka ini mendapat jerat pasal yang berbeda dengan klaster pertama.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Tidak hanya itu, pasal-pasal UU ITE juga melilit ketiga tersangka ini, yakni Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pasal-pasal tambahan ini berkaitan dengan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan manipulasi data elektronik.
Penghentian Penyidikan terhadap Tiga Tersangka
Menariknya, perkembangan terbaru menunjukkan adanya penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Penghentian penyidikan ini terjadi setelah ketiganya menemui Jokowi secara langsung. Pertemuan tersebut diduga menjadi jalan penyelesaian kasus secara kekeluargaan antara pelapor dan para tersangka.
Dengan adanya SP3 tersebut, kini hanya tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses hukum dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah mantan Presiden Jokowi ini.
Kasus ijazah Jokowi ini menjadi salah satu perkara pencemaran nama baik yang cukup menyita perhatian publik sepanjang 2025-2026. Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono sebagai saksi media akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta di balik penyebaran informasi tersebut. Penyidik diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.






