Berita

Aset Ratu Emas: Kejati Sulsel Telusuri Harta Pengusaha Kosmetik

Realita Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penelusuran aset terhadap Mira Hayati, pengusaha kosmetik yang dikenal sebagai Ratu Emas. Perempuan ini divonis bersalah mengedarkan produk skincare mengandung merkuri berbahaya dan menerima putusan kasasi pada 19 Desember 2025 dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Penelusuran aset ini menjadi langkah konkret kejaksaan untuk memastikan Mira Hayati membayar kewajiban denda sesuai putusan Mahkamah Agung. Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengatakan prosesnya bertujuan mengidentifikasi dan menemukan keberadaan harta milik terpidana agar tidak disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain.

Perjalanan Hukum Ratu Emas Bertahun-Tahun

Kasus Mira Hayati melalui beberapa tingkatan pengadilan dengan vonis yang terus berubah. Pada tingkat pertama, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Namun putusan ini diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara.

Selanjutnya, pada tingkat kasasi yang diputuskan 19 Desember 2025, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Saat ini, Mira Hayati menjalani hukumannya di Lapas Makassar sesuai dengan putusan kasasi tersebut.

Kemacetan Pembayaran Denda 1 Miliar Rupiah

Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana. Terpidana harus membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Menariknya, terpidana Mira Hayati sebelumnya pernah menyatakan sanggup membayar denda Rp 1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan D2. Akan tetapi, hingga saat artikel ini ditulis, Mira Hayati belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut.

Strategi Kejaksaan Telusuri Harta Milik Terpidana

Pada Jumat, 27 Maret 2026, Didik Farkhan Alisyahdi memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk melakukan pencarian aset milik Mira Hayati. Target utama adalah mengidentifikasi harta yang dapat digunakan untuk membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, penelusuran aset menjadi kunci penting dalam upaya pemulihan aset negara. Jika terpidana tetap tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, kejaksaan akan sita dan eksekusi harta kekayaan Mira Hayati untuk melunasi kewajiban denda tersebut.

Produk Skincare Ratu Emas Mengandung Merkuri

Kasus ini bermula dari praktik Mira Hayati mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri, zat kimia berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh. Produk kosmetik dengan kandungan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit, gangguan ginjal, hingga masalah kesehatan sistemik jangka panjang.

Tidak hanya itu, pengedaran produk kosmetik berbahaya juga melanggar regulasi industri kosmetik dan kesehatan yang berlaku di Indonesia. Kejaksaan membuktikan bahwa Mira Hayati secara sengaja memproduksi dan memasarkan produk tersebut tanpa persetujuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Langkah Selanjutnya dalam Proses Pemulihan Aset

Penelusuran aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencakup identifikasi berbagai jenis harta milik Mira Hayati. Proses ini melibatkan koordinasi dengan lembaga terkait untuk melacak rekening bank, aset properti, kendaraan, atau aset berharga lainnya.

Selain itu, bidang Pemulihan Aset Kejaksaan akan menganalisis aliran keuangan dari penjualan produk kosmetik berbahaya tersebut. Dengan demikian, kejaksaan dapat mengidentifikasi besaran keuntungan ilegal yang diperoleh Mira Hayati dan menggunakannya untuk membayar denda.

Singkatnya, penelusuran aset merupakan upaya komprehensif kejaksaan untuk memastikan bahwa terpidana membayar denda sesuai putusan pengadilan. Jika upaya ini berhasil, nilai Rp 1 miliar denda akan masuk ke kas negara sebagai hasil dari proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang merugikan masyarakat.