Berita

Samin Tan Ditahan – Kejagung Geledah Kantor BORN atas Dugaan Korupsi Tambang

Realita Bengkulu – Kejaksaan Agung resmi menetapkan konglomerat Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan dan menggeledah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) yang menjadi salah satu perusahaan terafiliasi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) miliknya. Operasi penggeledahan berlangsung di empat provinsi meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah, dengan proses investigasi masih terus berjalan hingga saat ini di dua lokasi terakhir.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan informasi ini pada Sabtu (28/3) dari kantornya. Proses penyelidikan telah naik ke tingkat penyidikan resmi pada Rabu (25/3) setelah tim memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti dari hasil penggeledahan yang dinilai cukup memadai untuk penetapan tersangka.

Penggeledahan Empat Provinsi dalam Operasi Korupsi Tambang

Penggeledahan yang melibatkan Kejaksaan Agung mencakup wilayah operasional yang luas. Pertama, Jawa Barat menjadi salah satu fokus operasi, diikuti Kalimantan Selatan sebagai pusat aktivitas pertambangan BORN. DKI Jakarta sebagai lokasi kantor pusat perusahaan turut menjadi target penggeledahan, sementara Kalimantan Tengah menjadi area penyelidikan yang masih berlangsung aktif saat pengumuman dilakukan.

Syarief menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan dalam periode 2016 hingga 2025. Dengan demikian, jejak kasus ini mencakup dekade penuh aktivitas operasional yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Agung untuk mengungkap praktik ilegal yang terjadi.

Aktivitas Ilegal BORN Pasca Pencabutan Izin 2017

Syarief memaparkan bahwa AKT didakwa melanggar hukum dengan terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil pertambangan hingga tahun 2025, meskipun izin operasional mereka telah dicabut pada 2017. Tindakan berlanjut ini menunjukkan bahwa Samin Tan dan jajarannya diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertanggung jawab mengawasi kegiatan pertambangan nasional.

Akibat dari aktivitas ilegal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa AKT telah menghasilkan kerugian finansial bagi negara dan ekonomi nasional. Menariknya, jumlah kerugian keuangan negara yang pasti masih dalam tahap perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menunjukkan magnitude dampak finansial yang signifikan dari kasus ini.

Kolaborasi dengan Penyelenggara Negara Masih Dalam Investigasi

Syarief mengonfirmasi bahwa ada dugaan kerja sama antara Samin Tan dengan penyelenggara negara yang memfasilitasi AKT untuk terus menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang meski izin sudah dicabut. Namun, pihak Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dari kalangan institusi pemerintah yang mengawasi sektor pertambangan, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Syarief menyampaikan bahwa identitas petugas atau pejabat negara yang terlibat dalam kolaborasi tersebut akan diumumkan kemudian setelah investigasi berkembang lebih lanjut. Langkah hati-hati ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memerlukan bukti dan konfirmasi yang semakin kuat sebelum memperluas penetapan tersangka ke sektor pemerintahan.

Satgas Penertiban Pertambangan Lakukan Operasi Berskala Besar

Satuan Tugas Penertiban Pertambangan dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) saat ini tengah menjalankan operasi penertiban aktivitas pertambangan di 14 provinsi tersebar di nusantara. Wilayah operasi meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Sumatera Utara, menunjukkan jangkauan nasional operasi penertiban.

Hingga awal Maret 2026, Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi 198 titik pertambangan ilegal yang tersebar di tiga provinsi dengan konsentrasi tertinggi. Data operasional menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara memiliki 167 titik tambang ilegal, Sulawesi Tengah mencatat 18 titik, sementara Maluku Utara mengidentifikasi 13 titik pertambangan ilegal yang masih beroperasi tanpa izin resmi.

Implikasi Kasus bagi Industri Pertambangan Indonesia

Kasus Samin Tan dan BORN membuka wacana serius mengenai efektivitas pengawasan industri pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini dianggap langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi sektor tambang yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, operasi masif Satgas PKH di 14 provinsi menunjukkan komitmen pemerintah untuk menumpas pertambangan ilegal yang turut berkontribusi pada degradasi lingkungan dan kerugian ekonomi negara. Dengan mengidentifikasi ratusan titik tambang ilegal, Satgas PKH memberikan signal kuat bahwa pemerintah tidak lagi toleran terhadap praktik pertambangan yang tidak sah dan merugikan negara secara keseluruhan.

Pada akhirnya, kasus Samin Tan menunjukkan bahwa keterlibatan penyelenggara negara dalam skema korupsi pertambangan merupakan isu serius yang memerlukan transparansi lebih lanjut. Seiring Kejaksaan Agung melanjutkan investigasi dan Satgas PKH memperluas penertiban, diharapkan industri pertambangan Indonesia akan bergerak menuju praktik yang lebih akuntabel dan berkelanjutan demi kepentingan negara dan generasi mendatang.