Berita

Denda Rp4,2 Triliun Samin Tan: Satgas PKH Tetap Tagih Meski Tersangka Korupsi

Realita Bengkulu – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tetap mengejar denda administratif senilai Rp4,2 triliun dari pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, meski dia kini berstatus tersangka kasus korupsi. Denda ini berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan komitmen lembaganya untuk menagih denda administratif ini. Dia menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28 Maret 2026).

Dasar Hukum Penagihan Denda Rp4,2 Triliun

Barita Simanjuntak merinci bahwa penagihan denda administrative sebesar Rp4,2 triliun merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan wewenang kepada Satgas PKH untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh suatu perusahaan.

Perhitungan besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Denda. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, melakukan kalkulasi tersebut secara detail.

Faktanya, tagihan denda administratif ini merupakan kewajiban yang harus PT AKT dan afiliasinya penuhi. Kewenangan penagihan berada di tangan Satgas PKH secara penuh. Namun, ketika persoalan melibatkan peristiwa pidana, Satgas PKH tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Kerugian Negara Masih dalam Perhitungan

Barita Simanjuntak membedakan antara denda administratif dan kerugian negara yang terpisah. Denda senilai Rp4,2 triliun sudah melalui perhitungan final, sedangkan kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak terkait.

Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Dirdik Syarief Sulaeman Nahdi, akan melanjutkan penghitungan kerugian negara tersebut. Kedua penghitungan ini—denda administratif dan kerugian negara—merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT AKT di kawasan hutan.

Koordinasi Satgas PKH dengan Kejaksaan Agung

Barita menekankan bahwa Satgas PKH berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, yang menangani kasus dugaan korupsi Samin Tan. Strategi ini memastikan penertiban kawasan hutan berjalan seiring dengan proses hukum pidana.

Pendekatan paralel ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penagihan denda administratif oleh Satgas PKH tetap berjalan simultan dengan penyidikan korupsi yang Kejaksaan Agung lakukan, menjamin tidak ada celah dalam penegakan hukum.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga akan mengidentifikasi pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya secara terpisah.

Status Tahanan dan Pasal Dakwaan Samin Tan

Samin Tan kini menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 28 Maret 2026. Kejaksaan Agung mendakwanya melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam. Dakwaan ini adalah hasil investigasi mendalam yang Kejaksaan Agung lakukan terhadap kasus penambangan ilegal Samin Tan di kawasan hutan lindung.

Penggerebekan di Berbagai Lokasi

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan (raid) di berbagai tempat yang tersebar di multiple lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Salah satu lokasi penting yang Kejaksaan Agung geledah adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), perusahaan milik Samin Tan. Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas penambangan ilegal dan dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan penggerebekan di kantor-kantor pusat dan cabang PT AKT serta perusahaan-perusahaan afiliasi lainnya. Setiap lokasi yang digeledah menghasilkan dokumen dan barang bukti yang menjadi fondasi dakwaan pidana terhadap Samin Tan.

Pencarian Penyelenggara Negara yang Terlibat

Kepala Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa investigasi tidak hanya fokus pada Samin Tan sebagai pelaku usaha. Secara paralel, tim penyidik mencari pihak-pihak penyelenggara negara yang diduga memberikan izin atau tanda tangan yang tidak semestinya untuk aktivitas penambangan di kawasan hutan.

Pencarian ini penting untuk memastikan setiap pejabat publik yang turut andil dalam penyimpangan ini dimintai pertanggungjawaban. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor sumber daya alam secara menyeluruh, dari pihak swasta hingga aparat negara.

Momentum Penegakan Hukum di Sektor Hutan

Kasus Samin Tan menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum di sektor penambangan dan konservasi hutan. Dengan melibatkan Satgas PKH untuk penagihan denda administratif secara bersamaan dengan proses pidana Kejaksaan Agung, pemerintah menunjukkan pendekatan holistik.

Strategi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mungkin berani mengambil risiko melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan. Transparansi dalam proses penghitungan kerugian negara dan denda administratif juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada celah dalam sistem penegakan hukum lingkungan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah terbaru tahun 2026, pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengurus kembali kawasan hutan yang dirugikan dan menuntut ganti kerugian yang setimpal dari pelanggar hukum lingkungan.