Berita

BAP Saksi Ungkap Orang KSP Pernah Tanya Soal Permendikbud Chromebook ke Jumeri

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri mengungkap adanya interaksi dari seorang pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) yang menanyakan perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berstatus terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026). Surat dakwaan menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X dalam peraturan tersebut menguraikan spesifikasi perangkat komputer berupa laptop dengan sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Interaksi dengan Pejabat KSP

Dalam BAP-nya, Jumeri menyatakan bahwa pejabat KSP yang menanyakan soal Permendikbud tersebut bernama Tri Santoso. Hakim kemudian meminta Jumeri untuk menjelaskan lebih detail mengenai percakapannya dengan Tri Santoso.

“Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden (KSP) menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook? Bisa dijelaskan lebih lanjut nggak Pak, bagaimana arahan dari Tri Santoso?” tanya hakim.

Jumeri menjelaskan bahwa Tri Santoso menanyakan hal tersebut karena menerima masukan dari berbagai daerah mengenai pengadaan digitalisasi pada tahun 2021 yang menimbulkan sejumlah persoalan. Ia kemudian meneruskan pertanyaan tersebut kepada Sekretaris Dirjen, Sutanto, untuk dijawab.

“Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut,” ujar Jumeri.

Pembatasan Percakapan

Hakim terus mendalami detail percakapan antara Jumeri dan Tri Santoso, khususnya mengenai apakah ada imbauan atau kesimpulan yang diberikan. Jumeri menegaskan bahwa obrolan tersebut hanya sebatas pertanyaan dan pemberian jawaban.

“Pertanyaan atau imbauan atau bagaimana?” tanya hakim.

“Pertanyaan, Pak,” jawab Jumeri.

“Tidak sampai konklusi ini sebaiknya lanjut nggak gitu, nggak?” tanya hakim.

“Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya,” jawab Jumeri.

Ketika ditanya apakah ada permintaan perincian jumlah pengadaan, Jumeri membenarkan hal tersebut, namun menyatakan bahwa pertanyaan itu tidak dijawab.

“Termasuk meminta perincian jumlah pengadaan dan sebagainya?” tanya hakim.

“Iya dia bertanya itu, tapi tidak kami jawab, Pak,” jawab Jumeri.

Klarifikasi Titipan Nama Pengusaha

Hakim juga menggali informasi terkait adanya titipan nama pengusaha oleh Nadiem Makarim. Jumeri membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah menitipkan nama kepadanya.

“Maksudnya yang terdakwa mengajukan ‘saya nitip ini’ gitu ada nggak?” tanya hakim.

“Nggak ada. Tidak ada,” jawab Jumeri.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.