Berita

Berkas YouTuber Resbob Terkait Ujaran Kebencian dan Penghinaan Suku Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan, atau dikenal sebagai Resbob. Langkah ini diambil sambil menunggu kelengkapan berkas untuk proses persidangan.

Tahap I Berkas Perkara ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dan melengkapi administrasi berkas. “Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dilansir dari detikJabar, Rabu (7/1/2026).

Berkas perkara Resbob dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (6/1) kemarin. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar terus mendalami kasus ini. “Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Masa penahanan tersangka Resbob sendiri telah diperpanjang. Penahanan yang dimulai sejak 5 Januari 2026 ini akan berakhir pada 13 Februari 2026. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.