Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,028 kilogram yang dikirim dari Binjai, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka berinisial ME, AP, dan MI telah diamankan setelah penangkapan di dua lokasi berbeda pada Selasa (20/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta mengenai adanya transaksi sabu yang akan dikirim dari Binjai. Informasi tersebut menyebutkan bahwa narkotika dibawa menggunakan bus umum.
“Tim menerima informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh seseorang yang menggunakan bus umum yang berangkat dari wilayah Binjai, Sumatera Utara,” demikian keterangan Humas BNN, Rabu (21/1).
Petugas BNNP DKI Jakarta segera melakukan pengejaran terhadap bus yang dicurigai. Sesampainya di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua penumpang yang dicurigai, yaitu tersangka ME dan AP.
“Sesampainya di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua orang penumpang yang dicurigai,” tulis Humas BNN.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka ME. ME mengaku akan menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di dekat sebuah mal di kawasan Bekasi.
“Menurut pengakuannya, dia akan menyerahkan narkotika sebanyak 1 kantong teh Cina kepada seseorang di dekat mal di kawasan Bekasi,” imbuhnya.
Pengembangan Kasus di Bekasi
Berdasarkan keterangan ME, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan kasus ke wilayah Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MI.
“Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa akan menerima narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh seseorang yang dikirim dari Binjai, Sumut,” jelasnya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat total 1,028 kilogram yang dikemas dalam 1 kantong teh Cina warna merah, lima unit ponsel, satu tas ransel, dan satu goodie bag.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP DKI Tekankan Isu Kemanusiaan dalam Pemberantasan Narkoba
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.




