Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan perbuatan Djunaidi merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Vonis Hakim
Ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan pada Rabu (14/1/2026) menyatakan, “Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.”
Hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan bagi Djunaidi. “Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak,” ujar hakim.
Terbukti Bersalah
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Atas perbuatannya, Djunaidi divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.
Selain pidana penjara, hakim menghukum Djunaidi membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Uang Suap
Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (Rp 2,5 miliar). Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.




