Berita

Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pandji Pragiwaksono dari Kriminalisasi Sewenang-wenang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan jaminan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan melindungi para pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono, dari potensi kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Perlindungan bagi Pengkritik Pemerintah

Habiburokhman menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini dirancang bukan sebagai alat kekuasaan yang represif, melainkan sebagai instrumen yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan substantif. “Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monoistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis.

Asas Dualistis dalam KUHP Baru

Asas dualistis dalam KUHP baru mewajibkan penegak hukum untuk tidak hanya melihat terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga menilai niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang menekankan pentingnya keadilan di atas kepastian hukum.

“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Peran Restorative Justice

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti perlindungan krusial dalam KUHAP baru melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai sangat relevan bagi aktivis atau komika yang menyampaikan kritik melalui ujaran.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikan. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” katanya.

Forum Restorative Justice memberikan kesempatan luas bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung tanpa langsung diproses pidana. Jika pelaku dapat membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni untuk mengkritik, maka ia akan aman dari jerat hukum.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.