Realita Bengkulu – Pemerintah Indonesia menargetkan pencapaian net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Untuk mewujudkan target ambisius ini, pemerintah melalui Perpres No. 79/2023 mengakselerasi program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan guna menurunkan emisi karbon secara signifikan.
Menariknya, studi dari International Energy Agency (IEA) pada 2022 menegaskan bahwa pengembangan transportasi listrik memerlukan insentif kebijakan yang tepat dan terukur. Perpres No. 79/2023 telah mengamanatkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat program KBLBB secara nasional.
Keraguan Pemda dalam Menerapkan Insentif Retribusi
Akan tetapi, di tingkat daerah, masih banyak keraguan untuk menerapkan kebijakan pembebasan atau pengurangan retribusi atas pengendalian lalu lintas khusus untuk KBLBB. Padahal, langkah ini legal berdasarkan undang-undang yang berlaku dan berpotensi meningkatkan adopsi kendaraan listrik secara signifikan.
UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan kerangka finansial antarpemerintah yang fleksibel. Pasal 88 ayat (1) huruf e menyebutkan pengendalian lalu lintas sebagai jenis pelayanan publik yang dapat daerah pungut retribusinya.
Akan tetapi, Pasal 88 ayat (2) membuka peluang kebijakan pengecualian yang signifikan. Retribusi tidak perlu daerah pungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau sebagai bagian dari kebijakan nasional atau daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma. Faktanya, UU ini memungkinkan daerah untuk membebaskan atau memangkas retribusi atas pengendalian lalu lintas sebagai kebijakan strategis.
Landasan Hukum Pembebasan Retribusi untuk Kendaraan Listrik
PP No. 35/2023 menyempurnakan implementasi UU HKPD dengan lebih detail. Pasal 32 ayat (1) mendefinisikan pengendalian lalu lintas sebagai pengaturan penggunaan ruas jalan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor.
Selain itu, Pasal 33 yang mengatur prinsip penetapan tarif retribusi mewajibkan daerah mempertimbangkan aspek keadilan. Dengan memberikan pembebasan retribusi kepada KBLBB, pemerintah daerah dapat memperkuat keadilan lingkungan dan mendorong transisi ramah lingkungan, sejalan dengan tujuan nasional untuk menurunkan emisi.
Perpres No. 79/2023 secara eksplisit menegaskan dukungan pemerintah pusat terhadap KBLBB. Pasal 17 ayat (1)-(2) menuntut pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk percepatan KBLBB. Meskipun peraturan ini menekankan subsidi dan pengurangan pajak, semangat desentralisasi pemberian insentif juga mencakup retribusi daerah.
Artinya, peraturan tertinggi menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan ruang bagi beragam insentif, termasuk pembebasan atau pengurangan pungutan daerah, untuk menyukseskan program KBLBB secara konsisten.
Bukti Internasional tentang Efektivitas Insentif Biaya Jalan
Studi internasional memberikan bukti kuat tentang efektivitas kebijakan insentif. Halse et al. (2022) mendapati bahwa fasilitas lokal—seperti pembebasan tol jalan dan akses jalur bus khusus untuk kendaraan listrik—meningkatkan kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan di berbagai negara.
Penelitian lebih terbaru dari Isaksen & Johansen (2025) menunjukkan skema pungutan kemacetan (congestion pricing) dengan tarif lebih tinggi bagi kendaraan berbahan bakar fosil mengakselerasi adopsi KBLBB secara dramatis. Data mereka membuktikan bahwa strategi ini juga menurunkan volume lalu lintas keseluruhan dan mengurangi emisi udara secara terukur.
Singkatnya, pengecualian atau tarif lebih rendah bagi kendaraan listrik terbukti efektif meningkatkan jumlah kendaraan ramah lingkungan dan menurunkan kendaraan berbahan bakar fosil secara konsisten.
Pembelajaran dari Pengalaman Jakarta
Pengalaman lokal di Indonesia juga mendukung pentingnya kombinasi kebijakan. Di Jakarta, meski kendaraan listrik sempat diberikan pembebasan dari aturan ganjil-genap, jumlah mobil berbahan bakar fosil terus naik menurut penelitian Wibowo et al. (2024). Oleh karena itu, keberhasilan adopsi kendaraan listrik memerlukan kombinasi insentif finansial yang kuat dan infrastruktur yang memadai.
Fakta ini menunjukkan bahwa insentif tunggal tidak cukup untuk menggerakkan perubahan perilaku masyarakat secara masif. Daerah perlu menggabungkan berbagai strategi sekaligus agar dampaknya optimal dan terasa bagi calon pembeli kendaraan listrik.
Akan tetapi, simulasi Wibowo et al. (2024) memberikan harapan baru. Studi mereka menegaskan bahwa jika pemerintah Jakarta melakukan pemisahan jalur khusus BEV (Battery Electric Vehicle) dan membatasi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, polusi udara ibu kota bisa turun hingga 26,9 persen per tahun dalam 12 tahun ke depan. Angka ini menunjukkan potensi transformasi nyata jika kebijakan diterapkan dengan sungguh-sungguh.
Mengapa Pembebasan Retribusi Menjadi Langkah Logis
Berdasarkan data dan regulasi di atas, kebijakan pembebasan atau pengurangan retribusi daerah untuk KBLBB adalah langkah logis dan sangat perlu untuk dijalankan. Secara hukum, UU HKPD Pasal 88 ayat (2) mendukung penuh kebijakan tersebut tanpa ambiguitas.
Tidak hanya itu, Perpres No. 79/2023 bahkan mewajibkan pemerintah daerah memberikan insentif terkait KBLBB sebagai bagian dari komitmen nasional terhadap transisi energi. Ombudsman RI pada 2023 menekankan pentingnya koordinasi kebijakan kendaraan listrik antara pusat dan daerah untuk memastikan konsistensi dan efektivitas.
Artinya, pemerintah daerah membutuhkan sinergi kebijakan yang kuat, termasuk insentif retribusi, untuk memberikan dukungan yang konsisten dan memadai kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
Rekomendasi Kebijakan untuk Daerah
Dalam konteks mendukung target NZE dan percepatan adopsi kendaraan listrik, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan kebijakan fiskal dengan tegas. Rekomendasi utamanya adalah pemerintah daerah sebaiknya merumuskan Perda yang membebaskan atau mengurangi retribusi atas pengendalian lalu lintas bagi KBLBB secara eksplisit dan terukur.
Langkah ini sepenuhnya sesuai dengan UU HKPD Pasal 88 yang memungkinkan layanan publik diberikan gratis, sejalan dengan arahan insentif kendaraan listrik nasional, dan mencerminkan prinsip keadilan sosial. Dengan menghapus beban retribusi bagi kendaraan listrik, daerah menambah daya tarik kendaraan ramah lingkungan dan mendorong transisi energi yang lebih cepat.
Manfaatnya berlipat ganda: daerah tidak hanya berkontribusi menurunkan emisi karbon, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan dalam jangka panjang.






