Jakarta – Kota Madiun menorehkan prestasi gemilang dengan meraih skor tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Namun, di awal tahun 2026, ironi terjadi ketika Wali Kota Madiun, Maidi, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan pemerintah kota.
Berdasarkan data dari laman Jaga.id yang diakses pada Kamis (22/1/2026), Kota Madiun berhasil mencatatkan skor integritas sebesar 82,3. Angka ini menempatkan Madiun pada kategori ‘terjaga’ atau terbaik dalam survei yang mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Skor tersebut jauh melampaui rata-rata skor nasional yang berada di angka 72,32.
Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Wali Kota Maidi sempat memamerkan pencapaian tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @pakmaidi. Ia menekankan bahwa prinsip antikorupsi di Madiun bukanlah sekadar slogan. “Madiun Kota anti-korupsi. bukan sekedar slogan semata. Madiun Kota anti-korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini,” ujar Maidi dalam unggahannya.
Dalam momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Maidi juga mengajak masyarakat untuk bersatu memberantas korupsi, sejalan dengan slogan acara tersebut. “Selamat Hari Anti Korupsi sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,” ungkapnya.
Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Menanggapi fenomena ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya berfungsi sebagai alat ukur tingkat risiko terjadinya korupsi, bukan sebagai jaminan mutlak bebas dari tindak pidana tersebut. Ia menegaskan bahwa skor tinggi tidak serta-merta berarti nihil dari potensi penyimpangan.
“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan,” jelas Budi Prasetyo pada Kamis (22/1).
Budi menambahkan, tertangkapnya Wali Kota Maidi menunjukkan bahwa upaya pencegahan berbasis sistem harus diimbangi dengan integritas individu. Sebaik apapun sistem pencegahan antikorupsi yang diterapkan, celahnya tetap bisa dimanfaatkan oleh oknum.
“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan.
Tersangka di KPK
KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/9).
Dalam operasi penangkapan, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Selain Maidi dan Thariq Megah, KPK juga menetapkan Rochim Rudiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga individu tersebut kini tengah menjalani proses hukum.






