Realita Bengkulu – Jaksa penuntut resmi mengajukan kasasi dalam perkara yang menjeratDelpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada 19 Maret 2026. Putusan kasasi jaksa ini datang menyusul keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan pada 6 Maret 2026 lalu.
Langkah hukum yang diambil jaksa tersebut langsung memicu polemik. Tim kuasa hukum para terdakwa menganggap upaya kasasi ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi negara.
Pengacara Delpedro: Ini Perlawanan terhadap Demokrasi
Nabil Hafizhurrahman, pengacara Delpedro cs, secara tegas mengecam langkah jaksa. Melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 27 Maret 2026, Nabil menyatakan: “Ini jelas perlawanan terhadap demokrasi dan HAM.”
Meskipun demikian, jaksa hingga saat artikel ini ditulis masih belum mengirimkan memori kasasi kepada tim kuasa hukum. Menurut analisis Nabil, dokumen memori kasasi dari jaksa penuntut sangat diperlukan untuk membantah dalil-dalil yang sudah ditetapkan pengadilan dalam putusan bebas tersebut.
Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Tidak Bersalah
Pada sidang yang berlangsung Jumat, 6 Maret 2026, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan putusan yang menguntungkan para terdakwa. Keputusan itu berbunyi: “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.”
Putusan bebas tersebut menyangkut dakwaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Para terdakwa divonis tidak bersalah karena majelis hakim meyakini bukti-bukti yang dihadirkan jaksa tidak cukup kuat membuktikan tindakan penghasutan.
Yusril Peringatkan Jaksa soal Kasasi Putusan Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya telah memberikan peringatan kepada jaksa. Yusril menyarankan agar institusi penuntut publik tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan hakim.
Peringatan Yusril tersebut mengacu pada regulasi yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Beleid ini dimaksudkan untuk melindungi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan upaya hukum dalam sistem peradilan pidana modern.
KUHAP Baru: Larangan Kasasi Putusan Bebas
Pasal 299 ayat 2 huruf a dalam KUHAP baru secara jelas mengatur batasan pengajuan kasasi. Norma hukum ini menyebutkan: “Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.”
Berdasarkan ketentuan regulasi tersebut, setiap perkara yang diputus bebas oleh pengadilan harus dianggap final dan selesai. Artinya, tidak ada ruang bagi jaksa maupun pihak lain untuk menggugat putusan bebas melalui mekanisme kasasi.
Yusril lebih lanjut menekankan pentingnya penegakan regulasi ini. Menteri koordinator itu menyampaikan harapannya: “Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi.”
Implikasi Hukum dan Politik Kasasi Ini
Pengajuan kasasi oleh jaksa menimbulkan pertanyaan fundamental tentang bagaimana penegakan hukum seharusnya berjalan di era demokrasi. Setiap putusan bebas, dalam perspektif hak asasi manusia, semestinya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dibebaskan.
Selain itu, upaya kasasi terhadap putusan bebas dapat dipandang sebagai penggunaan mekanisme hukum secara berulang-ulang untuk menekan pihak yang telah divonis bebas. Praktik semacam ini berpotensi menggoyahkan kepercayaan publik terhadap independensi sistem peradilan pidana.
Tidak hanya itu, langkah jaksa ini juga mencerminkan perbedaan penafsiran terhadap KUHAP baru di antara institusi penegak hukum. Ketidakselarasan pemahaman ini menunjukkan perlunya sosialisasi dan pelatihan lebih mendalam terkait regulasi baru kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan.
Respons Publik dan Advokasi Hak Asasi Manusia
Kasus Delpedro cs menarik perhatian organisasi advokasi hak asasi manusia dan berbagai kalangan sipil. Banyak pihak melihat kasasi yang diajukan jaksa sebagai bentuk pengingkaran atas putusan hakim yang telah final dan mengikat.
Momentum ini menjadi momen penting bagi masyarakat sipil untuk memperkuat pemahaman tentang perlindungan hak konstitusional dalam proses peradilan. Debat publik mengenai kasus ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan budaya hukum yang lebih menghormati keputusan pengadilan dan hak-hak fundamental tersangka.
Secara paralel, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana KUHAP baru seharusnya dipahami dan diterapkan oleh semua aparat penegak hukum. Perlunya konsistensi dan keselarasan interpretasi regulasi menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan di mata publik.
Perkara Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dengan demikian bukan hanya menyangkut nasib pribadi keempat individu, melainkan juga pesan yang disampaikan kepada sistem hukum nasional mengenai pentingnya penghormatan terhadap putusan bebas dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.






