Nasional

Kasus Andrie Yunus: DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran HAM

Realita Bengkulu – Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PKB, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Desakan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Maret 2026, mengingat pentingnya penentuan status hukum kasus serangan terhadap aktivis KontraS tersebut.

Mafirion menekankan bahwa keterlambatan Komnas HAM dalam mengambil kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan penting dalam menangani kasus ini. Politikus PKB itu menegaskan bahwa kejelasan status pelanggaran HAM menjadi fondasi bagi negara untuk menunjukkan keseriusan melindungi para aktivis hak asasi manusia.

Dampak Serius jika Komnas HAM Tunda Penetapan Pelanggaran HAM

Mafirion mengidentifikasi sejumlah dampak krusial apabila Komnas HAM tidak segera menetapkan serangan Andrie sebagai pelanggaran HAM. Pertama, penundaan ini akan melemahkan posisi korban karena aparat penegak hukum hanya memandang kasus ini sebagai perkara kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, ketidakjelasan status pelanggaran HAM akan menghambat pengungkapan aktor intelektual dan motif sesungguhnya di balik kejahatan ini. Lebih dari itu, Mafirion mengkhawatirkan bahwa insiden kekerasan terhadap Andrie bisa menciptakan efek penakut bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang pada gilirannya menghambat kerja-kerja advokasi mereka di lapangan.

Dalam jangka panjang, Mafirion menilai kasus ini berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia secara menyeluruh. Ketidakjelasan status kriminal juga akan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM.

Argumentasi Hukum Pelanggaran HAM

Anggota DPR itu yakin bahwa kekerasan yang ditujukan kepada Andrie memenuhi unsur pelanggaran HAM karena tindakan tersebut secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Hak-hak fundamental yang dirampas meliputi hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas perlindungan diri.

Mafirion menekankan bahwa penetapan pelanggaran HAM bukan sekadar sebuah label administratif, melainkan dasar hukum dan moral yang kuat untuk memastikan penanganan kasus ini mencapai keadilan substantif. “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” ujar Mafirion dengan penekanan serius.

Kronologi Penyerangan Andrie Yunus

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengalami serangan brutal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan terjadi saat Andrie berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, ketika dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menyiramkan larutan air keras ke tubuhnya dari arah berlawanan.

Cairan kimia berupa larutan asam yang bersifat korosif mengenai bagian tubuh sebelah kanan Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Dampak fisik dari serangan ini sangat parah—sebagian baju korban meleleh terkena air keras, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie menderita luka bakar serius mencakup 24 persen dari luas permukaan tubuhnya.

Andrie dirawat di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan intensif atas luka bakar akibat serangan yang tidak memiliki provokasi jelas tersebut.

Status Penyelidikan Komnas HAM dan Identifikasi Pelaku

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan pendalaman dari sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan final tentang kasus Andrie. Proses pengumpulan keterangan melibatkan berbagai sumber informasi yang relevan dengan insiden tersebut.

Hingga Kamis, 26 Maret 2026, Komnas HAM telah meminta keterangan dari pihak KontraS, tim kuasa hukum korban, serta pihak rumah sakit yang merawat Andrie. Pramono menjelaskan bahwa kesimpulan mengenai apakah kasus ini merupakan pelanggaran HAM atau tidak akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan mencapai tahap yang komprehensif.

Sementara itu, Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Besar Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, mengidentifikasi dua pelaku penyerangan yang telah dapat diidentifikasi dengan inisial BHC dan MAK. Namun, kepolisian menduga ada empat pelaku yang terlibat secara keseluruhan dalam insiden penyiraman air keras ini, meski tidak menutup kemungkinan bahwa pendalaman lebih lanjut menunjukkan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Aktor Intelijen TNI dalam Penyerangan Andrie

Penemuan signifikan terjadi ketika Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengumumkan pada Jumat, 18 Maret 2026, bahwa keempat orang terduga pelaku penyerangan Andrie adalah personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut. Keempat individu tersebut bernama inisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Yusri mengatakan bahwa keempat tersangka telah menerima mereka sejak pagi hari itu setelah proses penangkapan. Keempat personel BAIS TNI ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026, mengikuti penyelidikan yang mengarahkan mereka sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras.

Terlibatnya personel intelijen militer dalam insiden ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mendalam tentang motif sebenarnya di balik serangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut. Fakta ini membuat peran Komnas HAM semakin penting untuk mengklarifikasi apakah insiden ini merupakan aksi intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Urgensi Keputusan Komnas HAM untuk Keadilan

Penetapan status pelanggaran HAM oleh Komnas HAM bukan hanya soal formalitas administratif belaka. Keputusan tersebut akan membuka ruang investigasi yang lebih luas dan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan, yang hingga saat ini masih menjadi misteri besar dalam kasus ini.

Mafirion menekankan bahwa keputusan cepat dari Komnas HAM akan memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa negara benar-benar berkomitmen melindungi para pembela hak asasi manusia. Ketegasan ini juga menjadi pesan moral bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kasus Andrie Yunus menjadi uji nyata bagi sistem penegakan hukum Indonesia dalam menangani serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia. Dengan melibatkan personel intelijen militer sebagai tersangka, kasus ini menunjukkan dimensi baru dalam dinamika proteksi terhadap pembela HAM di Indonesia tahun 2026.