Nasional

Kejaksaan Agung Tahan Samin Tan, Tersangka Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Realita BengkuluKejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Samin Tan langsung ditahan pada Sabtu (28/3/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan yang menghasilkan penetapan Samin Tan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

Menariknya, Samin Tan sebelumnya juga pernah terjerat kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kasus tersebut, ia disebut memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Namun, Samin Tan akhirnya divonis bebas karena dinilai sebagai pemberi gratifikasi yang tidak dapat dijerat secara pidana.

Pada kasus terbaru ini, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang izinnya telah dicabut. Dugaan ini dilakukan Samin Tan dalam kerja sama dengan pihak penyelenggara negara, meskipun Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud. Perbuatan Samin Tan diduga telah merugikan negara, namun jumlah kerugian yang pasti masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Samin Tan sendiri saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari pertama.