Nasional

Kemenkominfo Minta TikTok Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Realita Bengkulu – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform TikTok telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Hal ini diungkapkan Meutya saat memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/3/2026).

Meutya menjelaskan bahwa TikTok telah menyampaikan komitmen untuk membatasi usia pengguna. Pihaknya juga menyebutkan bahwa TikTok akan segera mengumumkan rencana operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun.

Peraturan Baru Perlindungan Anak Digital

Meutya menegaskan bahwa pemerintah tetap meminta TikTok untuk melengkapi kepatuhan secara menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Selain TikTok, Meutya juga menyebut bahwa platform lain seperti Roblox, X, dan Bigo Live juga menunjukkan sikap kooperatif, baik sebagian maupun penuh, dalam memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap peraturan baru tersebut.

Penyesuaian Fitur Platform Digital

Meutya menjelaskan bahwa Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline. Sementara itu, X dan Bigo Live dinilai telah kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan.

Selain itu, ada empat platform lain yang juga diminta untuk melakukan penyesuaian, yaitu YouTube, Threads, Facebook, dan Instagram.