Realita Bengkulu – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan mulai tahun 2026. Keputusan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini yang memiliki banyak risiko. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan bahwa umur ideal menikah bagi laki-laki adalah 25 tahun, sedangkan perempuan 21 tahun.
Penetapan usia ideal menikah ini tidak sembarangan. BKKBN menyebut, pihaknya selalu berkolaborasi lintas sektor untuk mengkampanyekan kepada masyarakat agar tidak kawin pada usia anak. Perkawinan usia anak akan menyebabkan pasangan tidak siap, yang ujungnya akan menyebabkan perceraian.
Aturan Baru Perkawinan di Indonesia
Selain rekomendasi BKKBN tersebut, Indonesia juga telah memiliki undang-undang yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 lalu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan oleh pria dan wanita yang telah berusia 19 tahun. Pada usia 21 tahun, tubuh sudah berhenti tumbuh dan menjadi dewasa sehingga hormon juga sudah stabil dan siap untuk bereproduksi. Kematangan usia mental anak ketika nikah dinilai penting guna menghindari potensi kehamilan dini yang berbahaya, serta potensi kanker rahim atau serviks pada remaja.
Upaya Pemerintah dan Masyarakat Mencegah Pernikahan Dini
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar terus berkomitmen memperkuat kesiapan remaja dan keluarga dalam membangun rumah tangga yang sakinah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Move On Sakinah Maslahat Joyful Ramadhan Mubarak 1447 H/2026 M yang dirangkaikan dengan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Keluarga Sakinah (BKS).
Sementara itu, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Kabupaten Indramayu juga menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi kepada pelajar agar memahami risiko perkawinan anak sekaligus mendorong mereka memprioritaskan pendidikan dan perencanaan masa depan.
Angka Pernikahan Usia Anak Masih Tinggi
Meski upaya pencegahan terus dilakukan, data menunjukkan angka pernikahan usia anak masih tinggi di beberapa daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Kementerian Agama mencatat sebanyak 7.590 pasangan menikah sebelum mencapai usia 19 tahun di Jawa Timur sepanjang 2025.
Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan jumlah pernikahan usia anak tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 986 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Malang dengan 843 kasus, disusul Kabupaten Banyuwangi yang mencatat 613 pernikahan usia di bawah ketentuan.
Kementerian Agama Jawa Timur menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, pengawasan yang lebih ketat, serta kerja sama semua pihak untuk menekan angka pernikahan usia anak demi melindungi hak dan masa depan anak.






