Ekonomi

Kesetaraan Gender Sawit 2026: GAPKI Jamin Hak Pekerja Perempuan

Realita Bengkulu – Industri kelapa sawit menegaskan komitmen kuatnya mendorong kesetaraan gender di tempat kerja pada 2026. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pekerjaan maupun pemenuhan hak tenaga kerja, khususnya bagi pekerja perempuan yang mendominasi sektor produksi.

Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia GAPKI, menekankan bahwa industri sawit terus mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, termasuk pekerja perempuan. Pernyataan ini disampaikan secara resmi pada 29 Maret 2026, menandai momentum penting bagi perkembangan kesetaraan gender di sektor pertanian Indonesia.

Kesetaraan Gender Bukan Berarti Pembagian 50:50

Saragih menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan di industri sawit diwujudkan dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek khusus perempuan. “Bahwa kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan itu memang harus setara, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kekhasan perempuan dari sisi kecocokan pekerjaan hingga kekuatan fisik perempuan,” ujarnya.

Pemahaman ini penting karena kesetaraan gender tidak selalu berarti pembagian posisi 50:50 antara laki-laki dan perempuan. Setiap peran pekerjaan memiliki karakteristik unik yang harus disesuaikan dengan kapabilitas individu, tanpa mengeliminasi kesempatan.

Distribusi Pekerja Perempuan di Berbagai Sektor Sawit

Data menunjukkan bahwa perempuan bekerja di bagian-bagian spesifik industri sawit. Di sektor perawatan dan administrasi, perempuan menangani tugas-tugas dengan tingkat beban kerja fisik lebih ringan. Namun, di sektor hulu, mereka juga bekerja sebagai pemanen dan pengumpul brondolan dengan tanggung jawab yang tidak kalah berat.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat bahwa 86 persen tenaga kerja dalam proses produksi kelapa sawit didominasi oleh perempuan, terutama pada tahapan awal rantai pasok. Mereka banyak terlibat dalam aktivitas pemupukan, penyiangan gulma, penyemprotan pestisida, hingga pengumpulan hasil panen kelapa sawit. Di sektor hilir, perempuan menjadi anggota koperasi atau pengelola lahan plasma.

Saragih menambahkan bahwa saat panen, pekerjaan membutuhkan fisik lebih kuat sehingga biasanya laki-laki lebih cocok untuk peran tersebut. Pertimbangan ini mencerminkan pendekatan pragmatis dalam penempatan tenaga kerja berdasarkan kemampuan, bukan diskriminasi.

Perlindungan Setara tanpa Memandang Gender

Terkait aspek perlindungan tenaga kerja, Saragih memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja laki-laki dan perempuan. Perlindungan serta pemenuhan hak merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus diberikan secara setara, tanpa membedakan gender.

Meskipun perempuan memiliki kekhasan berkaitan dengan reproduksi—seperti cuti hamil dan cuti haid—hak-hak universal tetap berlaku sama. “Hak tentang jaminan sosial, hak tentang kondisi kerja yang aman, itu sama saja antara laki-laki dan perempuan,” tegas Saragih.

Poin ini menekankan bahwa kesetaraan gender dalam perlindungan kerja bukan tentang menciptakan perlakuan identik, melainkan memastikan semua pekerja mendapat jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja yang memadai.

Komite Perempuan Sebagai Pilar Pengawasan

Industri kelapa sawit menginisiasi pembentukan komite perempuan di lingkungan kerja sebagai upaya memastikan terwujudnya kesetaraan gender secara optimal. Keberadaan komite tersebut memiliki peran penting untuk mendeteksi secara dini sekaligus mencegah berbagai risiko yang dapat merugikan, membahayakan, maupun mengurangi pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.

Komite perempuan berfungsi sebagai wadah yang mewadahi aspirasi, keluhan, dan pengaduan pekerja perempuan. Idealnya, komite ini dipimpin oleh seorang perempuan—baik dari direksi perusahaan maupun wakil pekerja—untuk memastikan suara perempuan benar-benar terdengar.

Selain itu, komite ini membantu mengidentifikasi isu-isu spesifik yang mungkin hanya dialami oleh pekerja perempuan, sehingga solusi dapat dirancang dengan lebih tepat sasaran. Hal ini menunjukkan komitmen GAPKI untuk membangun mekanisme pengawasan internal yang efektif.

Peran Pemerintah dan BPDP dalam Pengarusutamaan Gender

Saragih mendorong pemerintah, khususnya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), untuk terus mendukung pengarusutamaan gender secara berkelanjutan. Tujuannya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pengembangan potensi penuh dari setiap individu, tanpa ada yang terdiskriminasi.

Membangun kesadaran tentang kesetaraan dan menciptakan budaya penghormatan merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sekali-sekali. Oleh karena itu, diperlukan gerakan terus-menerus dari berbagai pihak—industri, pemerintah, organisasi pekerja, dan masyarakat—untuk menjadikan kesetaraan gender sebagai norma kerja yang utuh.

Investasi dalam program pelatihan, kesadaran gender, dan pengembangan kepemimpinan perempuan juga menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang. Dengan dukungan BPDP dan instansi terkait lainnya, industri sawit dapat memperkuat komitmen terhadap kesetaraan gender di tahun 2026 dan seterusnya.

Momentum Menuju Industri Sawit yang Inklusif

Langkah-langkah yang diambil GAPKI mencerminkan pemahaman bahwa kesetaraan gender bukan hanya isu sosial, tetapi juga aspek penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Industri yang mengakui potensi penuh dari pekerja perempuan akan lebih produktif, inovatif, dan berkelanjutan.

Komitmen ini sejalan dengan standar internasional dan ekspektasi konsumen global yang semakin menekankan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan memastikan hak pekerja terpenuhi dan kesetaraan gender terjaga, industri kelapa sawit Indonesia menunjukkan dedikasi untuk membangun masa depan yang lebih adil dan inklusif bagi semua pekerja.