Nasional

Korupsi Kuota Haji: KPK Bongkar 2 Klaster Suap 2026

Realita Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dalam dugaan korupsi kuota haji 2024-2025 pada Senin, 30 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan temuan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru.

Dua klaster korupsi kuota haji yang KPK temukan mencakup alur perintah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, klaster kedua melibatkan aliran dana kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut.

Modus operandi yang KPK ungkap menunjukkan bagaimana pihak swasta mengumpulkan uang dari berbagai travel penyelenggara haji. Setelah terkumpul, mereka menyerahkan dana tersebut kepada oknum di Kementerian Agama untuk melancarkan pengaturan kuota.

Dua Klaster Korupsi yang KPK Temukan

“Uang itu dikumpulkan oleh pihak swasta, dalam hal ini pemilik atau dari travel penyelenggara haji, lalu diserahkan kepada oknum Kementerian Agama,” jelas Asep dalam konferensi pers.

KPK menemukan dua klaster ini setelah mengembangkan penyidikan kasus korupsi kuota haji. Dalam pengembangan tersebut, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru yang memiliki peran signifikan dalam pengaturan kuota.

Kedua tersangka baru itu adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Penetapan kedua tersangka ini membawa total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

“Kami berfokus pada pengembalian uang karena kami telah menemukan adanya aliran dana yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama,” tegas Asep.

Peran Tersangka Baru dalam Pengaturan Kuota Haji

Asep memaparkan bahwa pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama berlangsung secara berjenjang. Oleh karena itu, KPK memfokuskan penyidikan pada perusahaan biro haji dan umrah sebagai pihak yang mengumpulkan dan menyalurkan dana tersebut.

Kedua tersangka baru memiliki peran krusial dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka mengatur agar tambahan kuota haji mengalir ke perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour.

Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama sehingga memperoleh kuota tambahan. Bahkan, mereka mendapatkan kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau yang dikenal sebagai T0.

Skema ini memberikan keuntungan besar bagi travel yang mereka kelola. Akibatnya, travel-travel lain yang seharusnya mendapat jatah kuota justru kehilangan kesempatan karena kuota dialihkan secara tidak sah.

Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Oknum Kemenag

KPK berhasil melacak aliran dana suap yang mengalir ke sejumlah pihak di Kementerian Agama. Ismail Adham memberikan uang kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebesar US$ 30 ribu atau setara ratusan juta rupiah.

Tidak hanya itu, Ismail juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Pemberian ini bertujuan untuk memastikan Maktour memperoleh kuota haji tambahan yang menguntungkan.

Atas pemberian tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2025. Angka fantastis ini menunjukkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pembagian kuota haji.

Sementara itu, tersangka lain, Asrul Azis Taba, memberikan uang kepada Alex dalam jumlah yang jauh lebih besar. KPK menduga Asrul memberikan suap sebesar US$ 406 ribu atau setara miliaran rupiah kepada staf khusus Menteri Agama tersebut.

Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2025. Dengan demikian, total kerugian negara dari dua tersangka baru ini saja mencapai Rp 68,6 miliar.

Penerimaan Uang Representasi Menteri Agama

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Hilman Latief (HL) dari para tersangka merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa aliran dana suap mungkin sampai ke level puncak Kementerian Agama.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ungkap Asep dengan tegas.

Menariknya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses penyidikan.

Penahanan kedua pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah tidak membeda-bedakan status atau jabatan dalam menegakkan hukum.

Fokus Pengembalian Kerugian Negara

KPK kini memfokuskan upaya pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Dengan total kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, lembaga antirasuah bekerja keras melacak aset para tersangka yang mungkin berasal dari hasil kejahatan.

Selain itu, KPK juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Mengingat pemberian uang berlangsung secara berjenjang, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang belum terungkap.

“Sehingga sampai saat ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak empat orang,” kata Asep, mengindikasikan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Kasus ini mengingatkan publik bahwa penyelenggaraan ibadah haji, yang seharusnya suci dan sakral, ternyata bisa menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Praktik pengaturan kuota haji secara tidak sah merugikan jamaah haji yang seharusnya mendapat kesempatan berangkat lebih cepat.

KPK berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dalam kasus korupsi kuota haji ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah juga mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkan kepada KPK demi mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan transparan.

Dengan terungkapnya dua klaster korupsi kuota haji ini, publik berharap sistem penyelenggaraan haji ke depan bisa lebih baik dan bebas dari praktik suap-menyuap. Reformasi sistem pembagian kuota haji menjadi kebutuhan mendesak agar jamaah haji Indonesia bisa berangkat dengan tenang tanpa khawatir ada praktik korupsi di balik layar.