Realita Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji dan umrah Maktour, dalam dugaan korupsi kuota haji. Penyidik menelusuri kasus ini melalui dua klaster penyidikan yang fokus pada alur perintah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah dan aliran dana kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan timnya terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi alat bukti yang cukup. Pernyataan ini ia sampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026.
Penyidik antikorupsi tengah bekerja keras mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi kuota haji ini. KPK membutuhkan minimal dua alat bukti sebelum dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Asep menjelaskan kronologi perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain menggelar pertemuan dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab dipanggil Alex. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
Tambahan Kuota 20 Ribu dari Arab Saudi
Tambahan kuota yang menjadi objek permintaan tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah. Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota ini pada tahun 2024.
Dalam prosesnya, para pelaku membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema yang sama rata. Selain itu, mereka menerapkan pembagian 50 persen berbanding 50 persen untuk kedua jenis kuota tersebut.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Asep menyebut keduanya melakukan pengisian kuota tersebut bersama pihak Kementerian Agama sehingga berhasil memperoleh kuota tambahan.
Bahkan, mereka juga mendapatkan kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau yang dikenal dengan istilah T0. Skema ini memberikan keuntungan bagi perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi untuk memberangkatkan jamaah lebih cepat.
Aliran Dana Mencapai Ratusan Ribu Dolar AS
KPK menduga Ismail memberikan sejumlah uang kepada Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Tidak hanya itu, ia juga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Atas pemberian uang tersebut, Maktour memperoleh keuntungan yang tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Angka fantastis ini menunjukkan besarnya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 406 ribu dolar AS. Asep menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.
Menariknya, penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Hilman Latief (HL) dari para tersangka merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama saat itu. Dengan demikian, aliran dana ini bukan sekadar gratifikasi biasa, melainkan bagian dari skema korupsi yang lebih besar dan terstruktur.
Pasal Berlapis Menjerat Para Pelaku
KPK menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dengan beberapa pasal berlapis. Pertama, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara dan calon jamaah haji.
Yaqut dan Alex Sudah Menjadi Tersangka Lebih Dulu
Sebelum menetapkan Ismail dan Asrul sebagai tersangka, KPK telah lebih dahulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama dan staf khususnya ini menunjukkan bahwa praktik korupsi kuota haji melibatkan pejabat tinggi negara. KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, terlepas dari jabatan dan posisi para pelaku.
KPK terus menggali informasi dan bukti untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi kuota haji ini. Penyidik antikorupsi akan terus bekerja hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani KPK pada tahun 2026. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor keagamaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji yang bersih dan transparan.






