Berita

KPK Jerat Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati, melainkan sebagai mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Peran Sudewo sebagai Anggota DPR RI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Sudewo, yang akrab disapa SDW, saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI memiliki mitra kerja dengan Kementerian Perhubungan. Dalam posisinya tersebut, ia diduga menerima aliran dana terkait proyek-proyek pembangunan di DJKA.

“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Budi menambahkan bahwa dugaan aliran uang tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama. “Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucapnya.

“Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tegas Budi.

Kasus Jual Beli Jabatan Menjadi Pintu Masuk

Sebelum terjerat kasus DJKA, Sudewo terlebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Kasus jual beli jabatan inilah yang kemudian membuka fakta baru mengenai dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus DJKA telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” terang Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK terkait kasus ini, yaitu pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025).