Berita

KPK Panggil Eks Staf dan PNS Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.

Saksi yang Dipanggil

Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Heri Herawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Jenderal MPR RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. “Saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Selain Heri Herawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya adalah Zakaria, mantan staf Ma’ruf Cahyono, dan Burham Wahyono, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam perkara ini. “Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Siti menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.