Realita Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Kudus menggencarkan pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) melalui strategi inovatif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, kepesertaan BPJamsostek di Kudus telah mencapai 46,54 persen, masih tertinggal sekitar tujuh persen dari target 53 persen yang ingin dicapai.
Langkah percepatan ini menjadi fokus serius pemerintah daerah, mengingat masih banyak pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan sosial. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menunjukkan komitmen nyata dengan mendorong berbagai program kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Target Universal Coverage BPJamsostek di Kudus 2026
Data kepesertaan BPJamsostek di Kudus per 2026 menunjukkan angka 226 ribu peserta dari total potensi sekitar 474 ribu tenaga kerja berdasarkan data Sakernas. Oleh karena itu, masih terbuka peluang besar untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah ini.
Kepala BPJamsostek Cabang Kudus, Dewi Mulia Sari, menjelaskan bahwa pencapaian 46,54 persen kepesertaan merupakan hasil dari upaya koordinasi berkelanjutan dengan berbagai pihak. Akan tetapi, untuk mencapai target 53 persen, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus melalui rapat koordinasi teknis bersama Bapperida dan Disnaker Perinkop UKM guna mempercepat pencapaian target secara bertahap.
Program Bapak Asuh ASN Sebagai Motor Penggerak
Strategi unggulan Pemkab Kudus dalam mempercepat universal coverage melibatkan program Bapak Asuh dari kalangan ASN. Program ini mengajak para pegawai negeri sipil untuk secara langsung mendaftarkan pekerja rentan di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga atau pekerja informal lainnya.
Bupati Sam’ani Intakoris menunjukkan contoh nyata dengan mendaftarkan anggota keluarganya sendiri sebagai peserta BPJamsostek. Tindakan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa iuran BPJamsostek relatif terjangkau dan penting untuk memberikan rasa aman bagi setiap pekerja.
Bahkan, pemerintah daerah telah mengakomodasi sekitar 30 ribu pekerja rentan untuk pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJamsostek. Langkah ini memastikan pekerja memiliki perlindungan dasar, khususnya jaminan kematian dan kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJamsostek.
Perbedaan BPJamsostek dengan BPJS Kesehatan
Memahami mekanisme pembiayaan menjadi kunci kesuksesan program universal coverage. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang sebagian pembiayaannya ditanggung pemerintah, BPJamsostek bersifat mandiri dengan pembiayaan yang berasal dari kontribusi peserta dan pemberi kerja.
Oleh karena itu, diperlukan kepedulian bersama dan edukasi yang komprehensif untuk memperluas kepesertaan BPJamsostek. Sistem yang mandiri ini memang memerlukan partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat agar cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin luas di Kabupaten Kudus.
Regulasi dan Inovasi Pembiayaan Tahun 2026
BPJamsostek juga mendorong evaluasi regulasi terbaru dari tahun 2021 agar lebih relevan dengan kondisi sosial ekonomi saat ini. Tidak hanya itu, pihak BPJamsostek terus mengeksplorasi sumber-sumber pembiayaan alternatif yang dapat mendukung ekspansi program.
Selain itu, BPJamsostek berencana membentuk agen Perisai di setiap desa untuk memperluas jangkauan kepesertaan pekerja rentan. Strategi desentralisasi ini diharapkan dapat menjangkau komunitas-komunitas kecil yang selama ini sulit mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan formal.
Inisiatif pembentukan agen di tingkat desa memiliki makna strategis mengingat mayoritas pekerja rentan berada di area pedesaan. Dengan kehadiran langsung di desa, sosialisasi dan pendaftaran BPJamsostek dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung target benefisiary.
Komitmen Pemkab Kudus Terhadap Perlindungan Sosial Pekerja
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam meningkatkan perlindungan sosial tenaga kerja tercermin dari berbagai inisiatif yang diluncurkan secara bersamaan. Faktanya, pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan program dari pusat, tetapi aktif menciptakan ekosistem yang mendukung perluasan universal coverage.
Koordinasi intensif antara Pemkab Kudus, BPJamsostek, Bapperida, dan Disnaker Perinkop UKM menunjukkan sinergi yang solid. Menariknya, pendekatan multi-stakeholder ini memungkinkan setiap pihak berkontribusi sesuai fungsi dan kapasitasnya masing-masing untuk mencapai target bersama.
Dengan terus mengoptimalkan program Bapak Asuh ASN, evaluasi regulasi, dan pembentukan agen Perisai di tingkat desa, Kabupaten Kudus memiliki peluang kuat untuk melampaui target universal coverage 53 persen. Setiap langkah yang diambil saat ini membawa dampak positif bagi jutaan pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif.






