Berita

Marcella Santoso Akui Bayar Rp 597,5 Juta untuk Sewa Buzzer Bela Harvey Moeis

Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengakui telah menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Pengakuan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan tiga perkara yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Ia menjelaskan bahwa upaya mencari pihak yang dapat mengelola media sosial dan memberikan keseimbangan narasi untuk Harvey Moeis dilakukan melalui teman-temannya. Akhirnya, Adhiya menghubungi Marcella melalui WhatsApp (WA) dan menyatakan kemampuannya untuk menangani pemberitaan negatif yang menyudutkan Harvey Moeis.

Kronologi Pertemuan dan Kesepakatan

Dalam BAP tertanggal 7 Mei 2025, Marcella memaparkan kronologi pertemuannya dengan Adhiya. Sekitar tahun 2024, menjelang putusan perkara timah tingkat pertama, Marcella berinisiatif mencari pihak yang bisa menangani media sosial untuk memberikan perimbangan berita. Ia menghubungi beberapa teman yang kemudian menghubungkannya dengan Adhiya.

Pertemuan awal Marcella dan Adhiya berlangsung di sebuah restoran di Urban Forest Fatmawati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Marcella menyampaikan kebutuhannya akan orang-orang yang dapat membalas komentar negatif di media sosial, yang dikenal sebagai buzzer. Kliennya, Harvey Moeis, saat itu merasa sangat tertekan oleh komentar negatif dari pengguna media sosial terkait perkara timah.

Adhiya menyanggupi permintaan tersebut dan menawarkan beberapa opsi, termasuk operasi media sosial dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh yang memberikan tanggapan positif. Setelah beberapa kali pertemuan, Marcella akhirnya menyetujui penggunaan jasa Adhiya dengan kesepakatan harga Rp 597.500.000 untuk satu bulan.

Meskipun Marcella membenarkan kronologi pertemuan tersebut, ia mengklarifikasi bahwa ia tidak menggunakan istilah ‘buzzer’ atau ‘kontra intelijen’. “Pertama bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu, Pak, kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu,” ujarnya.

Konten dan Laporan

BAP nomor 48 menjelaskan bahwa materi dan konten yang dibuat Adhiya harus melalui persetujuan Marcella sebelum diposting. Adhiya beberapa kali mengirimkan video berisi konten sesuai pesanan Marcella untuk meminta persetujuan. Namun, Marcella tidak selalu sempat membuka dan menyetujui video tersebut sebelum diposting.

Terkadang, Marcella memberikan koreksi dan persetujuan, namun ada juga video yang tidak diposting karena tidak mendapat tanggapan darinya. Segala tindakan Adhiya dilaporkan secara tertulis kepada Marcella, dengan laporan dikirimkan per dua minggu ke kantornya di Equity Tower. Laporan tersebut hanya diterima Marcella kurang lebih dua kali, dan pada Maret 2025, Marcella tidak lagi menggunakan jasa Adhiya.

Marcella menambahkan bahwa instruksinya selalu memiliki poin-poin yang jelas, termasuk jangka pendek. Ia mengakui ada konten yang disetujui setelah direvisi, ada yang langsung disetujui, dan ada pula yang tidak sempat ia buka karena dianggap sekadar informasi.

Dakwaan Terhadap Junaedi dkk

Sebagai informasi, Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan bahwa mereka membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Skema non-yuridis di luar persidangan ini diduga bertujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.