Nasional

Mutilasi Ayam Geprek: Polisi Amankan Penadah Barang Korban

Realita Bengkulu – Polisi mengamankan tersangka ketiga dalam kasus mutilasi karyawan ayam geprek yang menghebohkan publik. Tersangka berinisial A berperan sebagai penadah barang-barang milik korban hasil kejahatan kedua pelaku utama.

Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubdit Penmas Biddhumas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersangka penadah ini pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini melengkapi pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka utama, ANC dan S.

“Benar. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan dua tersangka utama, yaitu ANC dan S. Selain itu, penyidik juga mengamankan A yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban,” ungkap Andaru.

Peran Tersangka Ketiga dalam Kasus Mutilasi Ayam Geprek

Tersangka A memainkan peran krusial dalam membantu kedua pelaku utama menguras keuntungan dari kejahatan mereka. Pria ini menjadi tempat pelarian barang-barang berharga milik korban yang telah dibunuh secara keji.

Modus operandi tersangka penadah ini cukup terorganisir. A menerima barang-barang curian dari ANC dan S, kemudian membantu menjualnya dengan harga murah untuk menghilangkan jejak kepemilikan korban.

Polisi menemukan bukti kuat keterlibatan A setelah melacak transaksi penjualan barang-barang korban. Jejak digital dari transaksi daring menjadi kunci penyidik mengungkap identitas penadah ini.

Kronologi Penjualan Barang Korban Mutilasi

Andaru merinci bagaimana barang-barang korban ludes terjual dalam waktu singkat setelah kejadian pembunuhan. Ponsel korban menjadi barang pertama yang pelaku jual untuk mendapatkan uang tunai cepat.

Pada 22 Maret 2026, ponsel korban berpindah tangan melalui sistem COD (Cash on Delivery) Facebook. Pembeli membayar Rp 450 ribu untuk perangkat yang seharusnya berharga lebih tinggi.

Namun, penjualan tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, sore hari, motor Vario milik korban laku senilai Rp 2,3 juta. Harga ini jelas jauh di bawah nilai pasar kendaraan sejenis.

“Sedangkan, sepeda motor Vario korban dijual keesokan harinya sore Rp 2,3 juta. Malamnya, motor Beat dijual Rp 1,85 juta via transfer ke akun dompet digital milik ANC,” jelas Andaru mendetailkan modus penjualan.

Motor Beat Ludes Terjual Malam Hari

Pada malam yang sama, pelaku kembali melancarkan aksi jual cepat. Motor Beat milik korban berpindah tangan senilai Rp 1,85 juta melalui transfer digital.

Menariknya, pembayaran motor Beat langsung masuk ke akun dompet digital milik tersangka utama ANC. Bukti transfer ini menjadi salah satu alat bukti kuat yang polisi kumpulkan untuk menjerat ketiga tersangka.

Metode pembayaran digital justru mempermudah polisi melacak alur uang hasil penjualan barang curian. Jejak digital tidak bisa pelaku hapus begitu saja, berbeda dengan transaksi tunai yang lebih sulit dilacak.

Total Kerugian Material dari Kasus Mutilasi

Jika dijumlahkan, total hasil penjualan barang-barang korban mencapai sekitar Rp 4,6 juta. Angka ini terdiri dari Rp 450 ribu ponsel, Rp 2,3 juta motor Vario, dan Rp 1,85 juta motor Beat.

Akan tetapi, nilai kerugian sesungguhnya jauh lebih besar. Harga jual kilat yang pelaku tetapkan berada jauh di bawah nilai pasar wajar. Korban kehilangan aset yang sebenarnya bernilai puluhan juta rupiah.

Belum lagi kerugian immaterial berupa nyawa yang melayang dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Tidak ada nilai uang yang bisa menggantikan kehidupan yang telah pelaku renggut secara brutal.

Penyelidikan Penggunaan Uang Hasil Kejahatan

Polisi masih mendalami ke mana uang hasil penjualan barang curian mengalir. Penyidik berupaya mengungkap apakah ketiga tersangka menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi atau tujuan lain.

“Adapun penggunaan hasil penjualan tersebut masih didalami oleh penyidik,” kata Andaru memastikan penyelidikan terus bergulir.

Kemungkinan besar, uang tersebut pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari atau bahkan untuk berfoya-foya. Penyidik juga memeriksa apakah ada pihak lain yang menerima bagian dari uang haram tersebut.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap rekening bank dan dompet digital ketiga tersangka menjadi prioritas. Polisi akan melacak setiap transaksi keluar masuk untuk memastikan tidak ada aset yang tersangka sembunyikan.

Jeratan Hukum untuk Tersangka Penadah

Tersangka A yang berperan sebagai penadah akan menerima jeratan hukum sesuai keterlibatannya dalam kasus ini. Meski tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, peran sebagai penadah tetap termasuk tindak pidana serius.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah barang yang diketahui atau patut diduga hasil kejahatan.

Dalam konteks kasus mutilasi ayam geprek ini, A jelas mengetahui atau setidaknya patut menduga barang-barang yang diterima berasal dari kejahatan. Faktanya, harga jual yang sangat murah seharusnya memicu kecurigaan.

Di sisi lain, kedua tersangka utama ANC dan S menghadapi jeratan hukum jauh lebih berat. Mereka berpotensi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Respons Publik terhadap Penangkapan Tersangka Ketiga

Publik menyambut baik penangkapan tersangka penadah dalam kasus mutilasi karyawan ayam geprek ini. Netizen menilai polisi bekerja tuntas dengan tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga menjerat siapa saja yang membantu kejahatan.

Banyak warganet mengapresiasi langkah polisi yang melacak jejak digital transaksi penjualan barang korban. Ini menunjukkan bahwa teknologi digital bisa menjadi pedang bermata dua: memudahkan transaksi tetapi juga memudahkan pelacakan kejahatan.

Namun, sebagian netizen juga menyoroti pentingnya kehati-hatian saat membeli barang bekas secara daring. Pembeli perlu lebih waspada jika menemukan penawaran dengan harga terlalu murah dibanding pasaran.

Lebih dari itu, kasus ini menjadi pelajaran bahwa menerima atau membeli barang curian bisa berujung pada jeratan hukum. Tidak ada alasan “tidak tahu” yang bisa membebaskan seseorang dari tuduhan penadahan jika bukti-bukti menunjukkan keterlibatan.

Kasus mutilasi karyawan ayam geprek terus bergulir dengan pengungkapan demi pengungkapan. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing memiliki peran dalam kejahatan mengerikan ini. Penangkapan tersangka penadah A melengkapi rantai kejahatan yang dimulai dari pembunuhan hingga penjualan barang korban.

Penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil penjualan barang curian untuk memastikan tidak ada aset yang tersembunyi. Ketiga tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus yang mengguncang masyarakat ini. Semoga keadilan dapat terungkap dan keluarga korban mendapatkan ketenangan setelah kehilangan yang begitu menyakitkan.