Nasional

Kasus Andrie Yunus ke Militer Dinilai Cacat Hukum

Realita Bengkulu – Kepolisian resmi melimpahkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyampaikan keputusan ini saat rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 31 Maret 2026.

Keputusan pelimpahan kasus Andrie Yunus ini langsung menuai kritik keras dari berbagai lembaga advokasi. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah yang mengancam keadilan bagi korban sipil tersebut.

Pelimpahan ini dinilai prematur karena polisi belum mengungkap seluruh jaringan pelaku. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak menghentikan proses penyidikan hanya sampai pada dua pelaku lapangan.

Temuan 16 Orang Terlibat dalam Kasus Andrie Yunus

Tim investigasi independen masyarakat sipil menemukan fakta mengejutkan. Setidaknya 16 orang patut polisi duga terlibat dalam tindakan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu.

“Polisi belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, auktor intelektualisnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” tegas Isnur di kompleks DPR usai rapat bersama Komisi III, Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidikan masih jauh dari tuntas. Bahkan, polisi belum menyentuh aktor intelektual di balik aksi brutal tersebut.

Pelimpahan Kasus Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum

Isnur menilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI keliru dan cacat hukum. Alasannya, tidak ada dasar regulasi yang melatarbelakangi langkah tersebut.

Lebih dari itu, pelimpahan ini sama sekali tidak memiliki memorandum of understanding (MoU). Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum berjalan tanpa landasan yang jelas.

“Seharusnya kepolisian kalau ada penyidikan, harus segera melimpahkan ke kejaksaan,” ujar Isnur menegaskan mekanisme yang benar.

Penyidik polisi wajib melapor ke Kejaksaan dengan membuat surat perintah dimulainya penyidikan. Mekanisme ini sudah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atur dengan jelas.

“Kejaksaan yang akan meneliti. Nanti akan diatur, apakah ini koneksitas atau tidak,” tambah Isnur menjelaskan prosedur standar.

LBH Jakarta: Polisi Harus Tetap Jadi Penyidik Utama

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan memberikan pandangan tegas. Tidak ada hal yang membenarkan pelimpahan kasus Andrie Yunus dari polisi ke militer.

Pernyataan ini berlaku bahkan ketika penyidik di Puspom TNI menemukan adanya tindak pidana yang tentara aktif lakukan kepada warga sipil. Sebab, KUHAP baru menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama dalam kasus-kasus seperti ini.

“KUHAP baru menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama,” kata Fadhil pada Selasa, 31 Maret 2026.

Pelimpahan penyidikan kasus Andrie Yunus menunjukkan kerapuhan sistem peradilan pidana Indonesia. Seharusnya, dalam penyidikan kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS ini sudah ada jaksa peneliti yang ikut mengawal proses.

Kekacauan Koordinasi dan Kerusakan Sistem Peradilan

Fadhil menyoroti kekacauan koordinasi yang sangat jelas ketika polisi justru melimpahkan penyidikannya ke Puspom TNI. Padahal, dominus litis atau pemegang kendali perkara sebenarnya ada di tangan Kejaksaan.

“Dominus litisnya adalah di Kejaksaan sebenarnya. Jaksa yang menentukan,” ucap Fadhil menegaskan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Fadhil juga menyatakan kekecewaan terhadap respons Komisi III DPR yang tidak keras menentang pelimpahan kasus ini. Alasannya, penyidikan dari polisi ke militer berimplikasi terhadap kerusakan sistem peradilan pidana di Indonesia secara keseluruhan.

Selain itu, langkah ini menciptakan preseden buruk yang bisa pihak-pihak tertentu manfaatkan untuk menghindari proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Dugaan Hambatan Psikologis dan Politik

Muhammad Isnur menduga ada hambatan psikologis dan politik dalam pengungkapan kasus Andrie Yunus oleh kepolisian. Dugaan ini muncul karena polisi terkesan enggan mengungkap pelaku hingga ke aktor intelektual.

Oleh karena itu, Isnur mendorong pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tim ini diharapkan bisa membantu mengungkap tuntas kasus yang menimpa aktivis antikorupsi tersebut.

“Dalam pengalaman praktik pengungkapan kasus Munir, misalnya, TGPF bisa membongkar itu semua,” kata Isnur mengingatkan keberhasilan TGPF di masa lalu.

Pembentukan TGPF independen menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Dengan TGPF, diharapkan proses pengungkapan fakta bisa berjalan lebih objektif dan tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Pelimpahan yang cacat hukum ini menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh dalam koordinasi antara penegak hukum. Publik menuntut transparansi penuh dan pengungkapan tuntas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku lapangan.