Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (19/1/2026), meskipun tengah mengalami reinfeksi luka yang membutuhkan perawatan.
Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. “Kami tanyakan kepada Terdakwa, gimana kondisi kesehatan hari ini?” ujar Hakim Purwanto.
Nadiem menjawab, “Terima kasih, Yang Mulia. Memang kondisi kesehatan saya pada saat ini saya mengalami reinfeksi daripada luka saya sehingga membutuhkan perawatan dan masih membutuhkan perawatan.”
Ia menambahkan bahwa reinfeksi tersebut terjadi karena kondisi higienis yang kurang terjaga di rumah tahanan. “Dokternya pun bilang reinfeksi ini disebabkan karena kondisi yang tidak bisa dijaga higienisnya di dalam rumah tahanan. Jadi ini sudah reinfeksi keempat kali yang sudah terjadi, Yang Mulia. Demikian, terima kasih,” jelas Nadiem.
Kesaksian dan Kesiapan Sidang
Meskipun demikian, Nadiem menegaskan kesiapannya untuk mengikuti jalannya persidangan. “Namun saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun mungkin setelahnya saya masih membutuhkan perawatan untuk memastikan pemulihan,” tuturnya.
Hakim Purwanto kembali mengonfirmasi, “Tapi untuk mengikuti persidangan ini bisa ya?” Nadiem menjawab dengan tegas, “Bisa, Yang Mulia. Saya mau sidang.”
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim. Pengadilan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.




