Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar di wilayahnya. Tindakan bejat ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2023, dan hingga kini, 16 korban yang teridentifikasi adalah siswa laki-laki.
Periode Pencabulan dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, periode pencabulan terjadi dari tahun 2023 hingga Januari 2026. “Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026,” ujar Wira kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Polisi juga telah menyita akun media sosial terduga pelaku yang berisi foto-foto anak laki-laki. “Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” jelas Wira.
Akun media sosial tersebut dikunci untuk kepentingan anak. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” sambungnya.
Lokasi Kejadian dan Imbauan
Wira menambahkan, pelaku melancarkan aksinya di lingkungan sekolah. “Si pelaku atau terduga pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah,” ucapnya.
Jumlah korban masih berpotensi bertambah. Pihak kepolisian mengimbau agar para korban atau wali murid yang belum melaporkan untuk segera melapor. “Kita juga berkolaborasi dengan para wali murid dan pihak sekolah di mana kita sangat membuka luas untuk para korban yang sementara ini belum melaporkan ataupun belum memberitahu kepada pihak sekolah untuk segera melaporkan kepada kami ke Satres Krim Polres Tangsel lebih khususnya ke unit PPA agar kedepannya kita dapat memberikan upaya-upaya untuk penyembuhan terhadap para korban,” ujar Wira.




