Berita

OTT KPK: Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan Lancar

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tidak terganggu pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Langkah cepat dan terukur telah diambil untuk menjaga kesinambungan jalannya pemerintahan di kedua daerah.

Pemerintahan Berjalan Tanpa Kekosongan Kepemimpinan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi seperti ini, wakil kepala daerah mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan atau berhalangan sementara, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama.

Langkah Konkret untuk Madiun dan Pati

Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi, oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Surat tersebut menginstruksikan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Tindakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.

Langkah serupa juga diambil Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati, Sudewo. Melalui radiogram yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.