Realita Bengkulu – Komisi III DPR RI akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengumumkan keputusan ini merespons desakan kuat dari masyarakat yang menduga adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Pengumuman langsung Habiburokhman melalui keterangan resmi pada Minggu (29/3) menekankan bahwa perlu ada klarifikasi mendalam atas kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo ini. Sikap Komisi III mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural semata.
Profil Kasus dan Dakwaan terhadap Amsal Sitepu
Amsal Sitepu, seorang videografer dari CV Promiseland, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Pihak penuntut menyebutkan Amsal melakukan penggelembungan anggaran (markup) atas jasa pembuatan video promosi desa sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal.
Pasal yang menjerat Amsal adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan pasal ini menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penuntut meminta Amsal dipidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta, ditambah kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Argumentasi Perbedaan Harga dan Standar Kreatif
Habiburokhman mengemukakan argumen menarik terkait karakteristik pekerjaan videografi. Menurutnya, kerja-kerja videografi termasuk kategori pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku atau patokan resmi. Observasi ini penting karena menjadi fondasi pertanyaan: apakah harga yang ditetapkan Amsal benar-benar merugikan negara atau justru sesuai dengan nilai pasar jasa kreatif yang kompleks?
Penjelasan Ketua Komisi III ini membuka wacana lebih luas tentang bagaimana sistem hukum pidana harus memandang sektor kreatif dan jasa-jasa nonproduk yang nilai pasarnya bersifat fleksibel bergantung negosiasi dan kualitas hasil kerja.
Desakan Masyarakat dan Indikasi Ketidakadilan
Habiburokhman menekankan bahwa RDPU digelar untuk merespons banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus Amsal diwarnai ketidakadilan. Akumulasi kritik publik ini menunjukkan adanya keraguan luas terhadap fondasi dakwaan atau proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum.
Secara implisit, Habiburokhman juga mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP terbaru (per 2026) adalah menghasilkan keadilan substantif, bukan hanya memenuhi formalitas prosedur. Pesan ini penting mengingat sistem hukum pidana modern menuntut pertimbangan yang lebih mendalam terhadap esensi keadilan, bukan sekadar ketaatan pada mekanisme hukum acara.
Testimoni 20 Kepala Desa dan Keberatan Hukum
Penasihat Hukum Amsal, Willyam Raja, menghadirkan bukti signifikan dalam persidangan. Sebanyak 20 kepala desa dari berbagai desa yang menjadi penerima jasa pembuatan video profil Amsal hadir sebagai saksi. Seluruh kepala desa tersebut memberikan kesaksian bahwa Amsal tidak bersalah dan menyetujui biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per proyek sesuai kesepakatan awal.
Willyam Raja menegaskan bahwa tidak ada keluhan dari kepala desa mana pun terhadap hasil pekerjaan atau biaya yang ditetapkan. Setiap penyerahan berkas dan hasil karya telah selesai dilakukan, dan pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Fakta ini menjadi fondasi pertanyaan mendasar: jika klien pemerintah lokal merasa puas dan tidak mengeluh, apakah masih tepat menganggap Amsal merugikan negara?
Lebih mengherankan lagi, Willyam Raja mengatakan bahwa para saksi kepala desa merasa heran dan tidak mengerti mengapa Amsal dimejahijaukan dalam kasus ini. Ketidakpahaman mereka ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi jasa videografi tidak melihat adanya indikasi korupsi atau kerugian negara.
Prioritas Pemberantasan Korupsi dan Keadilan Ekonomi
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman juga menyuarakan kritik terhadap prioritas pemberantasan korupsi secara umum. Menurutnya, fokus utama pemberantasan korupsi seharusnya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus yang benar-benar berukuran besar atau “kakap.”
Pernyataan ini mengandung implikasi bahwa anggaran negara sebesar Rp 202 juta untuk pembuatan video profil desa di 20 desa (rata-rata Rp 10 juta per desa) mungkin bukan prioritas tertinggi dalam agenda pemberantasan korupsi negara, terutama jika tidak ada bukti kerugian konkret yang dialami penerima jasa tersebut.
Konteks Peraturan Hukum Pidana 2026
Perjalanan kasus Amsal Sitepu terjadi dalam era penerapan KUHP dan KUHAP terbaru yang berlaku per 2026. Sistem hukum pidana yang diperbarui ini seharusnya membawa perkembangan signifikan dalam upaya menjamin keadilan yang lebih seimbang dan mempertimbangkan konteks sosial ekonomi dengan lebih matang.
Norma-norma baru dalam KUHP 2026 menekankan prinsip-prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan yang lebih kuat dibanding sistem sebelumnya. Dengan demikian, RDPU yang akan Komisi III gelar pada 30 Maret 2026 akan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi apakah penerapan norma-norma baru ini sudah sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi.
Signifikansi RDPU di Tengah Dinamika Hukum Nasional
Keputusan Komisi III untuk menyelenggarakan RDPU menunjukkan peran legislatif yang serius dalam pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Melalui forum ini, berbagai pihak—termasuk wakil masyarakat, pakar hukum, penegak hukum, dan pembela Amsal—dapat menghadirkan pandangan mereka secara publik dan transparan.
Pertemuan pada 30 Maret 2026 ini diharapkan dapat mengklarifikasi berbagai pertanyaan krusial: apakah dakwaan Amsal didukung bukti yang cukup kuat, apakah proses penyidikan telah mempertimbangkan aspek keadilan substantif, dan bagaimana seharusnya negara memperlakukan sektor kreatif dalam kerangka regulasi anti-korupsi. Hasil RDPU berpotensi membentuk yurisprudensi dan praktik penegakan hukum di masa depan, terutama dalam perkara yang melibatkan jasa kreatif dan pekerjaan nonproduk lainnya.
Dengan testimoni 20 kepala desa yang menyatakan kepuasan terhadap layanan Amsal, aksesibilitas akses kepada forum dengar pendapat umum yang dipandu Komisi III, dan konteks hukum pidana yang berkembang di 2026, kasus Amsal Sitepu menjadi uji coba penting bagi sistem peradilan dalam menyeimbangkan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap praktik bisnis yang sah dan transparan dalam sektor kreatif.






