Berita

Panduan Lengkap Urus Pengantar Nikah Online di Jakarta: Syarat dan Cara Mudah

Calon pengantin di Jakarta kini dapat mengurus dokumen penting pernikahan, yaitu pengantar nikah, secara daring. Dokumen ini merupakan syarat administratif yang dikeluarkan oleh kelurahan, berfungsi sebagai dasar pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim, atau pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi non-Muslim.

Syarat Dokumen Pengantar Nikah

Untuk mengajukan pengantar nikah secara online melalui situs Jakevo.jakarta.go.id, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut meliputi:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • KTP dan KK calon pasangan
  • Surat pengantar dari Ketua RT/RW yang telah ditandatangani
  • Akta kelahiran pemohon
  • KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta perceraian (jika sudah bercerai)
  • Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, ditandatangani oleh dua orang saksi
  • Surat pernyataan belum menikah lagi, ditandatangani dua orang saksi (khusus bagi pemohon berstatus janda/duda)
  • KTP dua orang saksi (yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon)
  • Akta perceraian dari pengadilan agama/negeri atau akta kematian istri/suami (bagi pemohon duda/janda)
  • Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan

Langkah Mengurus Pengantar Nikah Online

Proses pengajuan pengantar nikah secara online dirancang agar efisien:

  1. Akses situs resmi JAKEVO di jakevo.jakarta.go.id.
  2. Buat akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
  3. Pilih menu “Permohonan baru”, lalu navigasikan ke “Pelayanan Administrasi Lurah/Camat”, dan pilih “Perkawinan”.
  4. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan dan lengkapi data yang diminta.
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik.

Penting untuk dicatat bahwa pengurusan pengantar nikah ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan semua dokumen telah discan dengan jelas dan diunggah dalam format yang sesuai (PDF atau JPG). Setelah verifikasi administrasi dan teknis selesai, pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun JakEvo pemohon.

Pemberian Buku Nikah Pasca-Akad

Buku nikah merupakan bukti sah status perkawinan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah seharusnya diserahkan kepada pasangan suami istri sesaat setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Namun, jika terdapat kendala yang menghalangi penyerahan pada hari yang sama, buku nikah dapat diberikan pada hari berikutnya atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah tanggal akad nikah.