Realita Bengkulu – Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif, mengungkapkan upaya pemerintah mendorong terobosan pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI). Langkah strategis ini memungkinkan aset intelektual menjadi jaminan utama bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan perbankan.
Riefky menjelaskan bahwa fondasi hukum pembiayaan berbasis KI sudah dimulai sejak Undang-Undang Ekonomi Kreatif disahkan pada 2019, yang kemudian diperkuat melalui peraturan pelaksanaan pada 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah resmi mengakui kekayaan intelektual sebagai objek jaminan pembiayaan yang sah.
Skema Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini menjadi solusi konkret bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mengakses kredit perbankan. Dengan mekanisme ini, KI dapat berfungsi sebagai jaminan utang, membuka peluang bagi kreator dan pengusaha kreatif mendapatkan dana dari institusi finansial.
Namun, implementasi kebijakan inovatif ini mengalami kendala signifikan. Perbankan menunjukkan keraguan dalam menyalurkan kredit berbasis KI karena ketiadaan penilai independen khusus yang memiliki kompetensi mengevaluasi aset intelektual. Saat ini, penilaian masih terbatas pada sektor properti dan bisnis, membuat lembaga keuangan menganggap pembiayaan KI sebagai instrumen berisiko tinggi.
Hambatan Penilai Independen Mempersulit Implementasi
Keterbatasan jumlah penilai independen untuk aset kekayaan intelektual menjadi bottleneck utama dalam mengakselerasi skema pembiayaan kreatif. Kementerian Ekonomi Kreatif merespons dengan menerbitkan peraturan menteri yang secara khusus mengatur standar penilai kekayaan intelektual, menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih kredibel dan terukur.
Untuk mempercepat pengembangan kapasitas penilai, Kementerian Ekonomi Kreatif menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI). Data menunjukkan tantangan nyata: dari sekitar 9.000 anggota MAPI, hanya sekitar 300 yang memiliki kewenangan menandatangani laporan appraisal, dan sebagian besar masih fokus pada properti dan bisnis.
Alokasi KUR Rp 10 Triliun untuk Sektor Kreatif di 2026
Pemerintah telah menetapkan komitmen finansial yang substansial untuk mendukung ekonomi kreatif. Alokasi KUR untuk sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual mencapai Rp 10 triliun per tahun 2026, dengan plafon pinjaman berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per pelaku usaha.
Besaran alokasi ini menunjukkan keyakinan pemerintah bahwa sektor kreatif mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Ekonomi Kreatif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperluas mekanisme KUR agar mencakup industri kreatif berbasis kekayaan intelektual, dimana KI dapat dijadikan sebagai agunan tambahan.
Sikap Hati-Hati Perbankan dan Strategi Pendorong Kapasitas
Meski alokasi dana sudah tersedia, perbankan masih menunjukkan sikap konservatif dalam menyalurkan kredit berbasis KI. Hal ini kembali berkaitan dengan keterbatasan jumlah penilai independen yang memiliki keahlian spesialisasi dalam menilai aset kekayaan intelektual dengan akurat dan profesional.
Riefky mendorong para penilai untuk melihat tren global dimana kekayaan intelektual sudah menjadi instrumen jaminan yang berkembang di berbagai negara maju. Menurut Riefky, jika peluang ini tidak diambil, kemungkinan akan diambil oleh negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, dan negara kompetitor lainnya yang lebih dulu menguasai ekosistem pembiayaan berbasis KI.
Peluang dan Tantangan Masa Depan Pembiayaan Kreatif
Menyoal pembiayaan ekonomi kreatif, strategi pemerintah menunjukkan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan pelaku ekraf yang sesungguhnya. Namun, kesuksesan implementasi sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara berbagai stakeholder: pemerintah, perbankan, penilai profesional, dan pelaku ekonomi kreatif sendiri.
Transformasi paradigma dalam menilai aset kreatif memerlukan waktu dan edukasi berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya menyiapkan regulasi dan alokasi dana, tetapi juga perlu terus mendorong kapasitasi penilai independen agar pembiayaan berbasis KI menjadi mainstream di perbankan nasional. Komitmen ini menjadi kunci untuk membuka akses kredit yang lebih luas bagi ribuan pelaku ekonomi kreatif Indonesia yang selama ini termarginalisasi dari sistem pembiayaan konvensional.






