Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan bernomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025 ini kini memasuki tahap penyelidikan.
Perkembangan Penyelidikan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang ada sudah cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jadi mohon waktu kepada rekan-rekan, nanti hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/12/2025).
Proses penyelidikan tidak hanya melibatkan pemeriksaan saksi, tetapi juga klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Tim penyelidik telah mendatangi manajemen salah satu hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, serta berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.
Penjadwalan Ulang Saksi
Menanggapi pertanyaan mengenai peluang kasus ini naik ke penyidikan, Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi telah dijadwalkan ulang. Jadwal yang semula pada 26 Desember 2025 dimajukan menjadi 24 Desember 2025.
“Kalau penyelidik sudah mengajukan ke gelar, nanti akan diuji. Apakah alat bukti yang sudah didapatkan penyelidik itu cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Reonald menegaskan, jika hasil gelar perkara menunjukkan bukti tidak mencukupi, kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dinilai cukup, laporan pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bukti yang Telah Dikantongi
Saat ditanya mengenai kepemilikan minimal dua alat bukti, Reonald menyatakan hal tersebut akan diuji dalam gelar perkara. Namun, ia mengungkapkan bahwa penyelidik diduga telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik meliputi:
- Satu lembar fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
- Satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV.
- Fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF.
- Sejumlah bundel tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.
- Surat pernyataan dari KUA Hamparan Perak yang menyatakan pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.
Kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan hubungan keduanya.






