Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Ia menyebutkan bahwa Jurist Tan, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, layaknya ‘the real menteri’ di lingkungan kementerian.
Kesaksian di Sidang Korupsi Chromebook
Pernyataan Jumeri ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfrontasi Jumeri dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
“Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘The Real Menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa dalam persidangan.
Jurist Tan dan Nadiem Makarim Dianggap Satu Kesatuan
Menjawab pertanyaan jaksa, Jumeri menjelaskan bahwa sebutan ‘the real menteri’ itu muncul karena Nadiem Makarim seringkali menyampaikan bahwa perkataan Jurist Tan adalah perkataannya sendiri. Hal ini menciptakan persepsi di kalangan staf bahwa keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.
Jumeri sendiri diangkat menjadi Dirjen Paudasmen oleh Nadiem Makarim pada Juli 2020. Jaksa kembali mengonfirmasi kesaksian Jumeri mengenai hal ini.
“Jadi Saudara mendengar langsung omongan Terdakwa, omongan staf khusus menteri, Ibu Jurist Tan maupun ini adalah omongan Terdakwa. Lalu Saudara, Saudara diangkat tahun 2020 sekitar bulan Juni ya?” tanya jaksa.
“Bulan Juli, 21 Juli,” jawab Jumeri, mengklarifikasi tanggal pengangkatannya.
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.




