Realita Bengkulu – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan agar segera membayar kewajiban denda mereka. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa jika korporasi tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya akan mengaktifkan instrumen negara untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Tentu saja instrumen negara akan bekerja memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum ini,” ujar Barita saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak korporasi yang melanggar peraturan, termasuk mereka yang menunda-nunda pembayaran denda administratif.
Satgas PKH dan Komposisi Kepemimpinan 2026
Satgas PKH merupakan tim gabungan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subiyanto dengan tugas utama mengawasi dan menindak kegiatan ilegal pertambangan atau perkebunan di kawasan hutan. Selain itu, tim ini juga bertugas menyegel operasi tambang atau sawit yang beroperasi tanpa izin serta memulihkan aset-aset negara yang telah dirugikan.
Struktur kepemimpinan Satgas PKH 2026 melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menempati posisi Wakil Ketua I Pengarah. Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjabat sebagai Ketua Pelaksana operasional dari satgas ini.
Kasus Samin Tan dan PT Asmin Koalindo Tuhup
Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Samin Tan, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal. Sebelum penetapan tersangka ini, Samin Tan sempat menerima peringatan dari Satgas PKH terkait kewajiban membayar denda sebesar Rp 4,2 triliun atas pelanggaran penambangan.
Pelanggaran yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup melibatkan operasi penambangan seluas 1.699 hektare di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Peringatan ini awalnya Satgas PKH umumkan di awal Maret 2026 sebagai bagian dari tekanan kepada sejumlah perusahaan lain yang juga telah dipanggil untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka.
Pelanggaran Penambangan Berlanjut Setelah Pencabutan Izin
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini. Data investigasi menunjukkan bahwa PT Asmin Koalindo tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025, jauh melampaui tahun pencabutan izin.
Peringatan untuk Korporasi Lain yang Bermasalah
Pernyataan Barita Simanjuntak tidak hanya ditujukan kepada Samin Tan dan PT Asmin Koalindo Tuhup. “Ini juga menjadi bagian peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang telah kami panggil, kami undang untuk menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya pada kesempatan yang sama di Kejaksaan Agung.
Peringatan ini mengindikasikan bahwa Satgas PKH memiliki daftar panjang perusahaan-perusahaan lain yang juga melakukan pelanggaran serupa dan mempunyai kewajiban finansial yang belum diselesaikan. Dengan mengumumkan kasus Samin Tan secara terbuka, Satgas PKH mengirimkan sinyal bahwa tidak ada pengecualian bagi siapapun, tidak peduli seberapa besar nama atau aset perusahaan mereka.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara
Langkah yang diambil Satgas PKH terhadap korporasi bermasalah mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjalankan penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Instrumen negara yang dimaksud oleh Barita Simanjuntak dapat mencakup berbagai mekanisme hukum, mulai dari penuntutan pidana hingga penyitaan aset dan perampasan hasil kejahatan.
Pemulihan aset negara menjadi salah satu fokus utama Satgas PKH, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari penambangan dan perkebunan ilegal jumlahnya sangat besar. Dengan menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menjalankan proses hukum, pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam hal perlindungan sumber daya alam dan harta negara.
Momentum ini juga menjadi kesempatan bagi korporasi-korporasi lain untuk mengevaluasi diri mereka sendiri dan memastikan operasional bisnis mereka sejalan dengan peraturan yang berlaku. Satgas PKH telah membuat jelas bahwa dialog dan peringatan hanya berlaku jika perusahaan menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hukum. Bagi yang menolak, konsekuensi hukum akan dijatuhkan tanpa tebang pilih.






