Berita

Suami di Bogor Bunuh Istri Usai Merasa Dijebak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bogor – Seorang pria berinisial NA (46) di Sukaraja, Bogor, tega menghabisi nyawa istrinya, EN (51), dengan luka senjata tajam di leher. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (18/1) malam di kediaman anak korban. Pihak kepolisian dari Pamapta Polres Bogor segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga.

Luka Mengenaskan di Leher Korban

Ketua RT setempat, Tata Sunarta, menjelaskan bahwa korban EN mengalami luka serius akibat senjata tajam di bagian leher. “Korban masih hidup pas dibawa, tapi mungkin kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kondisinya sekarang ya meninggal. Awalnya kan dibawa ke PMI, tapi akhirnya pakai ambulans dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati,” ujar Tata saat ditemui di lokasi kejadian.

Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman mengonfirmasi bahwa pelaku, yang diduga adalah suami korban, telah berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. “Iya (korban) perempuan. Diduga pelaku suaminya. Pelaku sudah dibawa ke Polres, sudah diamankan,” kata Wagiman.

Detik-Detik Mengerikan Versi Saksi

Nurlela (31), seorang tetangga korban, menceritakan detik-detik mengerikan saat korban ditemukan. Ia mengaku mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong dari rumah tetangganya. Nurlela melihat cucu korban menggoyang-goyangkan pagar rumah.

“Awalnya sih cuma kedengeran minta tolong aja. Awalnya gebrak-gebrak gerbang kan, terus saya keluar nanya ada apa? Minta tolong, dia bilang awalnya ibunya digorok, terus langsung balik lagi. Pas kita lihat bukan ibunya, tapi neneknya itu,” tutur Nurlela di lokasi kejadian, Senin (19/1).

Ia menambahkan bahwa korban EN sempat keluar rumah sambil memegangi luka di lehernya, sebelum akhirnya kembali masuk. Tak lama kemudian, anak dan menantu korban juga keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. “Si korbannya juga sempat keluar, sambil pegangin lehernya, tapi langsung masuk lagi. Keluarganya juga keluar minta tolong, ada anak kecil dia cucunya korban juga keluar teriak minta tolong jerit-jerit dia minta tolong, mantunya korban juga keluar minta tolong,” imbuhnya.

Pelaku Merasa Dijebak

Kepada penyidik, pelaku NA mengaku kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, “Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia.” Polisi belum merinci identitas orang yang mencari pelaku.

Terungkap bahwa korban membujuk suaminya untuk bertemu di rumah anak mereka. Namun, setibanya di lokasi, pelaku mendapati orang yang mencarinya sudah menunggu di dalam rumah.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Polisi telah menetapkan NA sebagai tersangka dan menahannya di Polres Bogor. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah menyatakan bahwa pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.

“Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Hamzah, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, “Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” Dengan demikian, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.