JAKARTA, 24 Januari 2026 – Peserta program Magang Nasional akan menerima uang saku yang dicairkan melalui beberapa tahapan. Besaran uang saku ini disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara magang.
Informasi yang diunggah melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) merinci tahapan pencairan uang saku Magang Nasional sebagai berikut:
- Proses rekapitulasi dan verifikasi data laporan harian peserta melalui Aplikasi Monev Maganghub.
- Pengajuan pencairan uang saku peserta magang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Pengiriman instruksi penyaluran ke bank penyalur yang ditunjuk, meliputi Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI.
- Bank penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening peserta magang sesuai kebijakan operasional masing-masing bank.
Penyebab Gaji Magang Nasional Belum Cair
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengidentifikasi beberapa penyebab umum keterlambatan pencairan uang saku Magang Nasional. Salah satunya adalah peserta atau mentor yang belum menyelesaikan tahapan pada sistem Maganghub. Selain itu, adanya data yang belum valid, seperti informasi rekening atau status kepesertaan, juga dapat menjadi kendala.
Apa yang Harus Dilakukan Peserta dan Mentor?
Untuk memastikan kelancaran pencairan uang saku, baik peserta maupun mentor memiliki peran penting:
Peran Peserta
- Membangun komunikasi yang baik dengan mentor atau perusahaan.
- Saling mengingatkan mengenai prosedur yang belum terselesaikan.
- Melaporkan kendala magang terlebih dahulu kepada mentor atau perusahaan, bukan langsung ke kanal aduan.
Penting untuk diingat bahwa hubungan kepesertaan magang secara teknis terjalin antara peserta dan perusahaan sesuai dengan perjanjian magang yang berlaku.
Peran Mentor
Setiap akhir periode, khususnya pada cut-off bulanan, mentor wajib melakukan beberapa langkah krusial:
- Validasi kehadiran harian dan bulanan peserta.
- Mengklik opsi “Buat Tagihan Uang Saku” pada platform Maganghub.
- Menindaklanjuti pengingat melalui WhatsApp (WA) dari sistem Admin Maganghub.
Keterlambatan dalam pelaksanaan langkah-langkah ini oleh mentor akan berdampak langsung pada tertundanya pencairan uang saku peserta.
Uang Saku Masih Belum Cair? Cek 3 Hal Ini
Apabila mentor telah melakukan validasi namun uang saku belum juga diterima, ada tiga kemungkinan penyebab yang perlu diperiksa:
- Rekening peserta tidak aktif atau dormant, atau nama yang tertera di rekening tidak sesuai dengan nama pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta melakukan perubahan data rekening setelah tanggal cut-off periode berjalan.
- Peserta pernah mengundurkan diri lalu kembali melanjutkan magang tanpa memberikan informasi kepada mentor atau Kemnaker.
Jika berbagai upaya telah dilakukan namun belum menemukan solusi, mentor dapat menghubungi kanal aduan resmi Maganghub melalui situs maganghub.kemnaker.go.id.
Sebelumnya, Magang Nasional Batch II telah dibuka pada November dengan kuota mencapai 80 ribu orang.




