Pemerintah Indonesia memberikan pendampingan penuh terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) anak yang ditangkap oleh Kepolisian Yordania atas dugaan terafiliasi dengan kelompok ISIS. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak anak terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan Hukum dan Kemanusiaan
Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa pemerintah telah mengunjungi WNI anak tersebut di lembaga pembinaan di Yordania. “Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention,” ujar Menlu Sugiono di gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sugiono, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Gerindra, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberikan perlindungan. “Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
WNI anak tersebut ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. “Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah, dilansir Antara, Kamis (8/1).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman menerima laporan mengenai penangkapan tersebut dari diaspora WNI. Anak tersebut telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dengan sidang keenam dijadwalkan pada 13 Januari.
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas
Heni Hamidah menekankan bahwa pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum berjalan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak. Komunikasi intensif telah dilakukan antara Kemlu RI dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta.
Pertemuan antara pihak berwenang di pusat dan perwakilan negara telah dilaksanakan untuk menjamin akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status WNI tersebut sebagai anak. “Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba, tempat KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ungkap Heni.
Kemlu dan KBRI Amman berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan seluruh hak-hak WNI tersebut sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.






