Realita Bengkulu – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional sementara 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur per 1 April 2026. Langkah tegas ini BGN ambil karena SPPG Indonesia Timur tersebut belum memenuhi syarat wajib untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebut ratusan SPPG itu belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kedua persyaratan ini BGN tetapkan sebagai standar mutlak keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
Rudi menegaskan komitmen BGN untuk memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar ketat dalam pelaksanaan program gizi nasional ini. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa.
Syarat Mutlak IPAL dan SLHS untuk SPPG Indonesia Timur
BGN menetapkan kepemilikan SLHS dan IPAL sebagai persyaratan wajib yang tidak bisa SPPG tawar lagi. Kedua standar ini bertujuan menjamin keamanan pangan dan menjaga kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Selain itu, BGN sebenarnya sudah memberikan waktu dan kesempatan cukup bagi SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang BGN tentukan, masih banyak SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL yang memadai.
Akibatnya, BGN tidak punya pilihan lain selain menghentikan operasional ratusan SPPG tersebut secara sementara. Langkah ini BGN ambil demi memastikan program gizi nasional berjalan sesuai standar tertinggi yang pemerintah tetapkan.
Proses Verifikasi dan Pembukaan Kembali Operasional
Rudi menegaskan BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG yang BGN suspen. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ketat.
“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” tutur Rudi.
Proses verifikasi ini BGN rancang untuk memastikan setiap SPPG benar-benar memenuhi standar yang pemerintah tetapkan. Dengan demikian, program gizi nasional dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.
Peringatan Keras Soal Mark Up Harga Bahan Baku
Sebelumnya, BGN juga mengingatkan seluruh SPPG untuk menjalankan Program MBG dengan penuh integritas menyambut kembali beroperasinya program peningkatan gizi tersebut secara serentak. Peringatan ini BGN sampaikan mengingat masih ada praktik tidak terpuji dalam pelaksanaan program.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan BGN tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang melakukan mark up harga bahan baku. Terlebih lagi, jika mitra sampai menekan kepala SPPG dalam praktik tersebut.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspen tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” kata Nanik dengan tegas.
Menariknya, praktik mark up ini tidak hanya merugikan program secara finansial. Lebih dari itu, tindakan tersebut mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Berat Program MBG
BGN menetapkan sanksi berupa penghentian operasional sementara tanpa pemberian insentif bagi mitra yang melakukan pelanggaran berat. Kategori pelanggaran berat ini mencakup praktik mark up harga bahan baku yang berlebihan serta tindakan menekan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
Nanik mengingatkan kembali bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran per porsi MBG sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Dengan anggaran tersebut, seharusnya mitra dapat menyediakan makanan bergizi berkualitas tanpa harus melakukan mark up harga yang merugikan program.
Oleh karena itu, mitra yang sudah mendapatkan insentif dari pemerintah seharusnya bekerja sesuai aturan yang BGN tetapkan. Bukan justru mencari keuntungan berlebih dengan cara yang melanggar ketentuan dan merugikan penerima manfaat program.
Komitmen BGN untuk Program Gizi Berkualitas
Langkah tegas yang BGN ambil terhadap 1.256 SPPG di Indonesia Timur ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis. BGN tidak main-main dalam memastikan setiap aspek program berjalan sesuai standar tertinggi.
Kemudian, dengan mewajibkan IPAL dan SLHS, BGN memastikan program gizi nasional tidak hanya memberikan manfaat nutrisi bagi penerima. Tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan dan keamanan pangan yang sangat penting untuk kesehatan jangka panjang masyarakat.
Pada akhirnya, meski harus menghentikan ratusan SPPG sementara waktu, langkah ini BGN ambil demi kebaikan program dan penerima manfaat. SPPG yang berkomitmen pada kualitas dan kepatuhan tentu akan segera melengkapi persyaratan dan kembali beroperasi melayani masyarakat dengan standar terbaik.






