Nasional

Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan Polda ke Puspom TNI

Realita BengkuluPolda Metro Jaya secara resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengonfirmasi pelimpahan ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam rapat di Kompleks DPR Jakarta tersebut, Iman menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah fakta penting dari hasil penyelidikan. “Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkan kepada pimpinan rapat bahwa perkara ini telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ungkap Iman.

Namun, Iman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik pelimpahan kasus yang menyita perhatian publik ini. Pelimpahan kasus Andrie Yunus ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia terkemuka di Indonesia.

Klarifikasi dengan Komnas HAM Soal Penanganan Kasus

Sehari sebelum rapat dengan DPR, tepatnya Senin, 30 Maret 2026, Iman memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta keterangan lengkap polisi terkait penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pertemuan antara Komnas HAM dan Polda Metro Jaya berlangsung cukup panjang, yakni selama tiga jam penuh. Diskusi dimulai pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Menariknya, seusai pertemuan tersebut, Iman tidak menghadiri konferensi pers yang telah media tunggu. Ia justru keluar melalui pintu belakang kantor Komnas HAM dan langsung menuju kendaraan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.

Sikap Iman yang menghindari media ini sempat menimbulkan spekulasi berbagai pihak. Publik mempertanyakan apakah ada sesuatu yang pihak kepolisian sembunyikan terkait kasus ini.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers yang media hadiri. Ia mengatakan polisi telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada TNI. Namun, Saurlin menegaskan bahwa polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan meskipun kasus telah pihak berwenang limpahkan.

“Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan, tidak menghentikan prosesnya,” tegas Saurlin kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Maret 2026. Pernyataan ini memberikan sedikit kejelasan bahwa kasus Andrie Yunus tidak sepenuhnya lepas dari tangan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, pada Jumat, 27 Maret 2026, Iman menyatakan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum meskipun pelaku yang pihaknya identifikasi merupakan anggota TNI. “Kami masih melanjutkan,” ujar Iman di kantornya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pernyataan ini Iman sampaikan sebagai respons atas berbagai pertanyaan media mengenai kelanjutan penanganan kasus. Namun, detail mekanisme kerja sama antara kepolisian dan militer masih belum jelas saat itu.

Akan tetapi, Iman enggan menjelaskan mekanisme penanganan perkara antara polisi dan TNI secara detail. Ia tidak mau memastikan apakah kasus ini akan menggunakan mekanisme peradilan koneksitas atau berjalan terpisah antara kedua institusi.

Iman meminta agar pertanyaan teknis tersebut media konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Budi belum merespons permintaan konfirmasi dari berbagai media nasional.

Di sisi lain, sikap tertutup pihak kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerhati hak asasi manusia. Mereka mendesak transparansi penuh dalam penanganan kasus yang melibatkan aktivis HAM ini.

Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Sudah di Tangan TNI

Faktanya, proses penyerahan barang bukti ini berlangsung sekitar dua minggu sebelum Iman mengumumkan pelimpahan kasus secara resmi di hadapan Komisi III DPR. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antara polisi dan TNI sebenarnya telah berjalan sejak awal penyelidikan.

Barang bukti yang polisi serahkan meliputi beberapa item penting yang menjadi kunci pengungkapan kasus. Pertama, satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV berdurasi 46 detik dan satu rekaman tambahan berdurasi 16 detik.

Rekaman CCTV ini diduga memperlihatkan aksi pelaku saat menyerang Andrie Yunus. Kedua rekaman tersebut menjadi bukti visual yang sangat krusial dalam proses penyidikan.

Kedua, dua amplop putih yang berisi cairan mengeras. Cairan tersebut polisi duga sebagai air keras yang pelaku gunakan untuk menyiram Andrie Yunus. Barang bukti ini akan pihak TNI analisis lebih lanjut untuk menentukan jenis dan kekuatan bahan kimia yang pelaku pakai.

Kronologi Penyerangan Terhadap Aktivis KontraS

Andrie Yunus menjadi korban penyerangan dengan air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Insiden ini terjadi di Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, ketika Andrie sedang beraktivitas.

Penyerangan ini terjadi secara tiba-tiba dan membuat Andrie tidak sempat menghindar. Pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke tubuh Andrie sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Akibat penyerangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen pada tubuhnya. Kondisi ini memerlukan penanganan medis intensif dari tim dokter multidisiplin.

Tidak kurang dari enam dokter dari berbagai spesialisasi menangani Andrie secara bersamaan. Tim medis tersebut terdiri dari dokter spesialis mata, telinga hidung dan tenggorokan (THT), saraf, tulang, toraks, organ dalam, serta kulit.

Kolaborasi tim medis ini menunjukkan tingkat keseriusan cedera yang Andrie alami. Luka bakar akibat air keras tidak hanya merusak kulit bagian luar, tetapi juga berpotensi merusak organ dalam dan sistem saraf.

Selain itu, paparan air keras juga berisiko menyebabkan kerusakan permanen pada mata dan saluran pernapasan. Oleh karena itu, penanganan medis komprehensif sangat dokter perlukan untuk memaksimalkan pemulihan korban.

Polisi Identifikasi Pelaku, TNI Tahan Empat Anggota BAIS

Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dua pelaku penyiraman yang berinisial BHC dan MAK melalui analisis rekaman CCTV dan bukti digital lainnya. Polisi bahkan menampilkan foto keduanya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Maret 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menjelaskan bahwa kedua pelaku telah pihaknya identifikasi dengan jelas. Namun, identitas lengkap mereka belum polisi buka mengingat status penyelidikan yang masih berjalan.

Menariknya, pada hari yang sama, Puspom TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang polisi duga terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie. Keempat anggota tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Ternyata, keempat tersangka berasal dari matra udara dan laut TNI. NDP menyandang pangkat kapten, sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu. Adapun ES merupakan anggota berpangkat sersan dua.

Keterlibatan anggota BAIS TNI dalam kasus ini menjelaskan mengapa Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan penanganan kasus kepada Puspom TNI. Mekanisme hukum militer mengharuskan penyidikan terhadap anggota TNI dilakukan oleh lembaga internal militer.

Namun, publik masih menunggu kejelasan mekanisme penanganan hukum selanjutnya. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kasus ini akan menggunakan sistem peradilan koneksitas atau murni peradilan militer.

Respons Masyarakat dan Pemerhati HAM

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menuai respons luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia. Banyak pihak mendesak transparansi penuh dalam proses penanganan hukum kasus ini.

Komunitas aktivis HAM khawatir pelimpahan kasus ke Puspom TNI akan mengurangi transparansi proses hukum. Mereka mengingatkan pentingnya pengawasan publik dalam kasus yang melibatkan serangan terhadap pembela HAM.

Selain itu, DPR melalui Komisi III juga terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini. Komisi III meminta Polda Metro Jaya dan Puspom TNI untuk tetap berkoordinasi dan tidak menghentikan proses penyidikan.

Komnas HAM pun menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus Andrie Yunus. Lembaga ini berkomitmen memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki babak baru dengan pelimpahan penanganan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Meski polisi menyatakan tetap melanjutkan penyelidikan, publik menanti transparansi penuh dalam proses hukum kasus yang melibatkan anggota BAIS TNI ini.

Dengan korban yang merupakan aktivis HAM terkemuka dan pelaku yang merupakan anggota intelijen militer, kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Pengawasan dari Komnas HAM, DPR, dan masyarakat sipil diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.