Berita

Dua Pria Lakukan Onani di TransJ, Baru Kenal 3 Hari dan Janjian Pulang Bareng

Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dua pria yang melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa kedua pelaku, HW dan FTR, baru saling mengenal selama tiga hari sebelum insiden tersebut terjadi. Mereka bahkan sempat janjian untuk pulang bersama sepulang kerja.

Perkenalan Singkat Berujung Tindakan Asusila

“Kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi, saat itu janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK,” ungkap AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Onkoseno menambahkan bahwa pihaknya telah memperoleh pengakuan dari kedua tersangka mengenai tindakan yang mereka lakukan. Berdasarkan keterangan sementara, ini adalah kali pertama mereka melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

“Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini,” ujar Onkoseno.

Pendalaman Hubungan Pelaku

Meskipun demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan HW dan FTR. Pihaknya akan terus mendalami lebih jauh mengenai hubungan kedua pelaku.

“Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut,” ucapnya.

Saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berada di dalam bus TransJakarta dan berdiri. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.

“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” jelas Onkoseno.

Kronologi Kejadian dan Kesadaran Korban

Menurut keterangan, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban.

“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ujar Onkoseno.

Awalnya korban mengira cairan yang menetes di bajunya adalah tetesan air dari AC bus. Namun, berkat kesaksian penumpang lain, korban akhirnya menyadari bahwa cairan tersebut adalah sperma dari pelaku.

Status Tersangka dan Jerat Pasal

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.