Berita

Dugaan Korupsi Minyak: Ahok dan Ignasius Jonan Absen, Jaksa Panggil Ulang Pekan Depan

Jakarta – Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (20/1/2026) tidak dihadiri oleh saksi kunci, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ignasius Jonan. Keduanya, bersama mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, berhalangan hadir.

Jaksa Akan Panggil Ulang Saksi

Jaksa penuntut umum menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi tersebut untuk pekan depan. “Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir. Cuman terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan.

Permohonan jaksa untuk memberikan waktu tambahan guna menghadirkan saksi-saksi tersebut dikabulkan oleh ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji. Majelis hakim meminta jaksa untuk memastikan kehadiran Ahok, Ignasius, Arcandra, serta saksi fakta lainnya pada sidang mendatang.

“Kan masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis, nanti setelah itu baru satu orang itu nanti bersama-sama nanti kalau sudah selesai dengan ahli,” ujar hakim Fajar.

Peran Saksi dalam Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Ahok, Ignasius, dan Arcandra akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. Muhammad Kerry Adriano Riza merupakan anak dari pengusaha M. Riza Chalid, salah satu tersangka dalam kasus ini yang keberadaannya belum diketahui.

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua kategori:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Jumlah total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 285 triliun ini dihitung menggunakan kurs rata-rata saat ini. Angka tersebut dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.