Berita

Jaksa Agung: 72 Pegawai Kejaksaan Dihukum Berat Sepanjang 2025, Termasuk Pemberhentian

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 165 pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, 72 orang menerima hukuman berat yang mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026).

Rincian Sanksi Disiplin

Lebih lanjut, ST Burhanuddin merinci jenis hukuman berat yang dijatuhkan. Sebanyak 13 orang pegawai disanksi penurunan jabatan, 23 orang dikenai sanksi pembebasan dari jabatan atau non-job, dan 20 orang lainnya diberhentikan secara tidak hormat.

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Selain penindakan disiplin internal, Kejagung juga melaporkan penanganan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025. Bidang Pengawasan telah menerima total 659 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, 98,8 persen atau 651 laporan telah berhasil diselesaikan.

“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” jelas ST Burhanuddin.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Capaian lain yang disorot adalah tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung telah menindaklanjuti 91,11 persen dari total 1.089 temuan audit BPK.

“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” tuturnya.