Berita

Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi dan TPPU di 2025 Capai Rp 300 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan selama tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkirakan kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300,86 triliun.

Rincian Kerugian dan Upaya Penyelamatan

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (20/1/2026), ST Burhanuddin menyampaikan bahwa di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial. “Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” kata ST Burhanuddin.

Kejagung menerima sebanyak 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, 4.131 laporan telah diproses hukum, dan 1.590 perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Penuntutan dan Eksekusi Perkara

Lebih lanjut, ST Burhanuddin merinci bahwa tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan terhadap 562 perkara, dengan eksekusi terhadap 221 perkara.

“Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ungkapnya.

Penyelamatan Dana dan Aset

Jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun, ditambah aset dalam valuta asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun.

“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun,” tuturnya.

Proses Pemulihan Kerugian Negara

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut akan memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara.

“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tambah dia.