Berita

Jaksa Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp 7,49 Triliun untuk Kejaksaan di 2026

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rincian Kebutuhan Anggaran Tambahan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa tambahan anggaran tersebut terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026).

Menurut ST Burhanuddin, pagu anggaran 2026 yang diperkirakan sekitar Rp 20 triliun belum memadai untuk menjalankan berbagai tugas dan fungsi Kejaksaan. Ia mengkhawatirkan adanya potensi penurunan dalam program penegakan hukum hingga operasional manajemen.

“Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun, Kejaksaan menilai alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum,” ujar ST Burhanuddin.

Dampak Kekurangan Anggaran

Kurangnya anggaran ini dikhawatirkan akan berdampak pada proses penegakan hukum. ST Burhanuddin menjelaskan bahwa di beberapa elemen, anggaran diprediksi akan habis lebih cepat dari jadwal.

“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum. Kekurangan utama terjadi di tiga area adalah belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan P3K baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum.”